Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai Besok, Makassar dan Toraja Terapkan PPKM Level 4

Mulai Besok, Makassar dan Toraja Terapkan PPKM Level 4 Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. ©2021 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Peningkatan kasus Covid-19 di Sulawesi Selatan, membuat Makassar dan Tana Toraja akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Rencananya PPKM level 4 tersebut berlaku Senin (26/7) hingga Minggu (8/8).

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman membenarkan dua kabupaten/kota di Sulsel akan menerapkan PPKM level 4. Hal tersebut karena terjadinya peningkatan kasus aktif Covid-19 di Makassar dan Tana Toraja.

"Kemarin sudah diumumkan Makassar dan Tana Toraja sudah masuk PPKM level IV. Ini mulai diterapkan 26 Juli hingga 8 Agustus," ujarnya saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDIP Sulsel secara daring, Minggu (25/7).

Orang lain juga bertanya?

Andi Sudirman menegaskan akan tegak lurus dengan keputusan pemerintah terkait penanganan Covid-19. Untuk itu, diharapkan seluruh pihak agar bisa memaklumi dan bersama-sama agar bisa keluar dari pandemi.

"Ini adalah ujian kita semua untuk kemudian bersama untuk saling membantu untuk keluar dari pandemi ini. Kami tegak lurus dengan perintah Presiden Jokowi," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto membenarkan akan penerapan PPKM level 4 untuk Kota Angin Mammiri. Danny Pomanto sapaan akrabnya, pengumuman penerapan PPKM level 4 untuk Makassar hasil rapat koordinasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) yang dipimpin Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto, Sabtu (24/7/2021).

"Iya, mulai Senin besok kita akan menerapkan PPKM level 4," ujarnya singkat.

Berikut aturan PPKM level 4:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan) dilakukan secara daring atau online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WfH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Adapun yang termasuk sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor.

4. Kegiatan sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen Work from Office (WfO).

5. Kegiatan sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pupuk, semen, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

6. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

7. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

8. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

9. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

12. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.

16. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

a. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

b. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

18. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal
Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal

Kemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Empat Kota di Indonesia Jadi Kota Terpanas di Asia Tenggara pada Juni-Agustus, Ini Daftarnya
Empat Kota di Indonesia Jadi Kota Terpanas di Asia Tenggara pada Juni-Agustus, Ini Daftarnya

empat kota di Indonesia masuk dalam kota dengan suhu tertinggi atau terpanas di Asia Tenggara dalam periode Juni sampai Agustus 2024

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Ungkap Data Nasional: 475 Orang Meninggal Akibat DBD
Kemenkes Ungkap Data Nasional: 475 Orang Meninggal Akibat DBD

Kementerian Kesehatan mencatat, hingga minggu ke-15 tahun 2024, terdapat 475 orang meninggal karena DBD.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Masih Bertahan, Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Sumbar Diperpanjang
Pengungsi Masih Bertahan, Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Sumbar Diperpanjang

Perpanjangan masa tanggap darurat bencana bertujuan untuk mengupayakan semua pengungsi bisa kembali beraktivitas.

Baca Selengkapnya
Pencemaran Udara di Sumsel Nyaris Tembus Ambang Batas, Gubernur Deru Isyaratkan Tanggap Darurat Bencana Asap
Pencemaran Udara di Sumsel Nyaris Tembus Ambang Batas, Gubernur Deru Isyaratkan Tanggap Darurat Bencana Asap

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengisyaratkan bakal menetapkan status tanggap darurat bencana asap karena kualitas udara nyaris menembus ambang batas.

Baca Selengkapnya
BNPB: Delapan Orang Meninggal Karena Malaria dan DBD di Nias Selatan
BNPB: Delapan Orang Meninggal Karena Malaria dan DBD di Nias Selatan

BNPB mengatakan bahwa jumlah penderita penyakit tersebut terdata pada Januari-Juli 2024 di Nias Selatan.

Baca Selengkapnya
Polri Petakan 5 Kategori Kerawanan Pemilu 2024, Tiap 3 Bulan Dievaluasi
Polri Petakan 5 Kategori Kerawanan Pemilu 2024, Tiap 3 Bulan Dievaluasi

Kabaharkam meminta untuk mengantisipasi perubahan eskalasi politik yang saat ini begitu cepat berubah.

Baca Selengkapnya
Curah Hujan Tinggi, Empat Provinsi Ini Harus Siaga Potensi Banjir hingga 20 Juni 2024
Curah Hujan Tinggi, Empat Provinsi Ini Harus Siaga Potensi Banjir hingga 20 Juni 2024

Empat provinsi siaga potensi banjir akibat tingginya intensitas curah hujaN

Baca Selengkapnya
FOTO: Kasus DBD Meningkat, 475 Pasien Dilaporkan Meninggal Dunia
FOTO: Kasus DBD Meningkat, 475 Pasien Dilaporkan Meninggal Dunia

Jumlah korban meninggal dunia itu berasal dari 62.001 kasus DBD yang teridentifikasi.

Baca Selengkapnya