Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mulai hari ini, pengemudi langgar sistem ganjil genap bakal ditilang

Mulai hari ini, pengemudi langgar sistem ganjil genap bakal ditilang Lalu lintas di Jalan MH Thamrin. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Sosialisasi perluasan jalur ganjil-genap untuk kendaraan roda empat sudah berakhir. Otomatis sanksi tilang pun akan diberlakukan. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan, pemberlakuan sanksi tilang bagi pengemudi yang melanggar di mulai Rabu (1/8).

Rujukan sanksi yaitu Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2018. Dari situ dijelaskan, pelanggar dikenakan pasal dalam pelanggaran lalu lintas.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda karena Pergub-nya sudah diterbitkan. Kemudian rambunya sudah dipasang dan setelah tahapannya sosialisasi di satu bulan maka besok sanksi berupa tilang yang melanggar akan ditetapkan oleh rekan-rekan Kepolisian," kata Sigit saat dihubungi Liputan6.com, Selasa malam (31/7).

Orang lain juga bertanya?

Sigit melanjutkan, pelanggar akan dikenai denda. Besaran denda setiap pelanggaran mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena memang di dalam Pergub tidak mengatur demikian.

"Itu domainnya teman-teman Kepolisian. Pergub tidak membahas berapa besaran denda. Tentu ada pasal yang dilanggar mungkin bisa berkoordinasi dengan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda," ungkap dia.

Sigit mengatakan, mengerahkan lebih dari 100 personel untuk mengawal peraturan tersebut. Ada dua hal yang dikerjakan Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Pertama terkait pengaturan lalu lintas di ruas jalan yang diterapkan gajil genap. Kedua juga kita menempatkan petugas di ruas-ruas alternatif yang bisa digunakan pengedara mobil untuk tidak melalui jalur ganjil-genap. Kami ingin nengantisipasi terjadinya lonjakan trafik di ruas-ruas jalur alternatif," papar dia.

Adapun durasi pemberlakuan ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB higga pukul 21.00 WIB. Disebutkannya ada empat titik perluasan lokasi ganjil-genap saat perhelatan Asian Games 2018, yaitu Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjaitan-Jalan A. Yani-Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih. Lalu Arteri Pondok Indah yang dimulai dari Simpang Kartini hingga Simpang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kemudian, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Terakhir, Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tujuan perluasan ganjil genap untuk mendorong sukses penyelenggaraan Asian Games 2018. Sejauh ini, Sigit menilai efektif.

"Kami punya Q Perfomance Indicator. Jadi target waktu 34 menit dari wisma atlet menuju ke venue. Dalam praktiknya sudah bisa mencapai 30 menit bahkan ada beberapa lokasi yang sudah di bawah 30 menit. Ini menujukan bahwa pembatasan sistem ganjil genap cukup efektif," dia menerangkan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan, teknis penindakan nanti sama seperti yang dilakukan di Jalan Sudirman-Thamrin. Dia melanjutkan, pihaknya menerjunkan sedikitnya 600 personel di semua kawasan ganjil-genap.

"Kan sudah berjalan Sudirman-Thamrin. Seperti itu juga. Pokoknya kami tidak," ujar dia.

Sementara itu, bagi pengemudi yang terbukti melanggar akan dikenai denda Rp 500 ribu. "Kami kenakan pasal pelanggaran lalu lintas. Jadi denda segitu," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta
Ganjil Genap Arus Balik Berlaku Hingga 16 April 2024: Dari KM 414 Semarang sampai KM 0 Tol Dalam Kota Jakarta

Ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol
Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang
Langgar Ganjil Genap Tol Trans Jawa, Sebanyak 608 Mobil Pemudik Bakal Dikirim Surat Tilang

Aan menyampaikan dari laporan hari pertama, Jumat (5/4) sebanyak 608 kendaraan kedapatan melanggar aturan gage.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran
Catat, Ini Skema Ganjil Genap Tol Trans Jawa Saat Mudik Lebaran

Penerapan tersebut bakal berlaku pada 5 sampai dengan 8 April 2024.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung
Catat, Pelanggar Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 Dikirimi Polisi Surat Tilang Usai Pulang Kampung

Penerapan ganjil genap dimulai saat arus mudik dimulai pada tanggal 5 April-16 April.

Baca Selengkapnya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya
Jadwal dan Titik Lokasi Ganjil-Genap selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2024, Ketahui Sanksinya

Rekayasa lalu lintas selama arus mudik-balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
8.725 Kendaraan Tertangkap Kamera ETLE Langgar Ganjil-Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Latif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap Saat Perayaan Maulid Nabi 16 September

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Baca Selengkapnya
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024
Libur Hari Raya Waisak, Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta pada 23-24 Mei 2024

Meniadakan ganjil genap pada libur nasional memperingati Hari Raya Waisak pada 23-24 Mei 2024

Baca Selengkapnya
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE
Polri Pastikan Terapkan Gage Tol Selama Mudik Lebaran 2024, Tilang Lewat ETLE

Pemberlakuan aturan ganjil-genap sendiri dilakukan secara paralel bersama dengan rekayasa lalu lintas contra flow dan one way.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Iduladha, Catat Tanggalnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal meniadakan ganjil genap selama Libur Iduladha

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan
Hari Pertama Tahun Baru 2024, Ganjil Genap Ditiadakan

Dishub mengimbau warga untuk tetap menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada.

Baca Selengkapnya