Mulai hari ini, PNS dan honorer Samarinda dilarang merokok di kantor
Merdeka.com - Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang melarang semua pegawai baik PNS maupun non-PNS, merokok di kantor lingkungan Pemkot. Kebijakan itu diberlakukan terhitung sejak hari ini.
Surat edaran bernomor 444/3759/102/2016 tertanggal 1 September 2016 yang ditandatangani Syaharie Jaang itu, memuat perihal Edaran Larangan Merokok Bagi PNS dan non-PNS di tempat kerja di lingkungan Pemkot Samarinda.
"Benar surat edaran larangan itu berlaku mulai hari ini, untuk pegawai sampai honorer, semuanya," kata Kabag Humas Pemkot Samarinda Masrullah kepada wartawan, Kamis (1/9).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Apa singkatan dari "PNS"? Singkatan Pekerjaan Lucu 1. INTEL: Ingin Nikah Tapi Nggak Dilamar 2. PNS: Pegawai Non Stop 3. BNN: Bagian Nengok Nengok 4. Kedokteran: Kelamaan Pedekate Ngga Pernah Jadian 5. Pilot: Pekerjaan Idaman Laki-laki dan Orang Tuamu 6. Guru: Gaji UMR Rasa Unik 7. PNS: Pekerja Niat Santai 8. TNI: Tidak Nyaman dengan Istri 9. Polisi: Pecinta Olahraga Lari Siang 10. Petani: Pria Takut Nikah
"Itu berlaku di tempat kerja lingkungan Pemkot, ya sampai kecamatan dan kelurahan. Lebih bagus kalau perusahaaan, kita imbau juga ikut memberlakukan larangan itu," ujar Masrullah.
Dalam surat edaran yang diperoleh merdeka.com, tujuan larangan itu sebagai salah satu upaya menciptakan udara sehat dan bersih, dengan keterlibatan masyarakat mencegah dampak asap rokok, baik langsung dan tidak langsung.
Pemkot mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Pasal 25 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan serta Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 51 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pada poin 3 tertera juga, staf dan atau pegawai, dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat kerja.
Ditanya perihal mekanisme pengawasan pegawai yang diberlakukan Pemkot, Masrullah menyebut pengawasan dilakukan oleh tim pengawas yang dimiliki tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Kepala SKPD diminta untuk membuat tim pengawas, satgas, untuk mengawasi implementasi larangan merokok itu," ujar Masrullah.
Kendati demikian, untuk memperkuat pemberlakukan edaran, tidak menutup kemungkinan juga Pemkot membentuk petugas pengawasan.
"Mangkin ada rapat lanjutan utk pengawasan keseluruhan. Mungkin akan ada satgas khusus untuk pemantauan," demikian Masrullah. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaUji emisi kendaraan bermotor telah digelar sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaMereka juga tidak boleh membeli minuman botol plastik.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaTerhadap Aipda DS, kata Aldi, sudah dilakukan penindakan.
Baca Selengkapnya