Mulai Hari Ini, Warga Medan Tak Pakai Masker Akan Disita KTP
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberlakukan sanksi tegas bagi warganya yang membandel tidak memakai masker. Mulai dari peringatan hingga penyitaan kartu tanda penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Mulai hari ini, kita akan memberlakukan sanksi tegas terhadap warga yang tidak memakai masker," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, seperti dilansir Antara, Senin (4/5).
-
Bagaimana Kota Medan mengajak warga ikut normalisasi? 'Nah, bapak dan ibu camat, kalau bisa ajak masyarakatnya berpartisipasi dalam kegiatan itu. Jadi, ini tujuannya untuk mengedukasi dan agar tidak ada kesan yang membenarkan bahwa masyarakat boleh membuang sampah ke sungai, nanti dibersihkan oleh pemerintah. Bukan, bukan itu. Kita bangkitkan sama-sama kesadaran masyarakat, ' pesannya.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa yang digaungkan oleh pemerintah Kota Pasuruan untuk membuat kota lebih bersih? Salah satu upaya pemerintah kota Pasuruan dalam mengatasi permasalahan lingkungan adalah dengan meningkatkan keterlibatan peran serta masyarakat dalam program Pasuruan Resik yang selalu digaungkan demi terwujudnya Pasuruan Kota Madinah.
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
Sanksi yang diberikan bisa bersifat administratif dan yustisia. Penindakan bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah beragam. Mulai peringatan hingga dilakukannya penyitaan kartu identitas diri (KTP).
Seiring langkah menjalankan Perwal tersebut, pemerintah serentak menyalurkan masker kepada warga Kota Medan.
"Dengan distribusi itu tidak ada alasan bagi masyarakat tidak mengenakan masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah," tegasnya.
Akhyar menjelaskan, Pemkot Medan bukan ingin menyusahkan warganya. Mereka hanya ingin mengajak masyarakat aktif mengenakan masker.
"Karena info dari medis penularan wabah bisa diputus rantainya dengan menggunakan masker, baik yang sakit maupun yang sehat. Kami tidak ingin menyusahkan masyarakat asalkan semua rakyat patuh bersama-sama mengenakan masker selama wabah ini. Kami menyadari menggunakan masker tidak nyaman, apalagi di saat puasa, tetapi Ini yang menyelamatkan kita," ucapnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Medan dibantu personel Polri dan TNI mulai merazia warga yang tidak mengenakan masker, Senin (4/5). Dalam operasi pertama di Pasar Pagi Gurilla, puluhan orang terjaring dan diberi sanksi.
Puluhan warga terjaring dalam razia pertama ini karena tidak mengenakan masker. Mereka didata, diberi peringatan dan diberi masker. KTP-nya pun ditahan petugas.
Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan menjelaskan, razia ini dilakukan secara humanis karena masih dalam upaya sosialisasi. "Jika kami menemukan warga atau pengendara yang tidak mengenakan masker, maka akan diberikan masker sekaligus sosialisasi. Mereka diberi sanksi apabila kedapatan lagi tidak memakai masker saat keluar rumah," ucapnya.
Dari puluhan warga yang terjaring dalam razia masker ini, hanya 16 KTP yang ditahan. Sebagian warga hanya didata dan diberi peringatan karena mereka tidak membawa atau belum punya KTP.
"Penahanan KTP atau identitas lainnya kita lakukan tiga hari. Setelah tiga hari, maka kartu identitas yang ditahan tersebut bisa diambil di Markas Satpol PP Kota Medan," kata Sofyan.
Seorang warga yang kedapatan tidak mengenakan masker, Maulana, mengaku tidak menyangka razia masker di Pasar Pagi Gurilla.
"Saya tidak tahu ada razia, karena rumah dekat sama pajak (pasar). Tiba-tiba tadi disetop di atas kereta (sepeda motor) sama Satpol-PP," ucapnya.
Selain mewajibkan penggunaan masker, Perwal juga mengatur larangan kepada pengusaha atau pedagang, khususnya yang bergerak di bidang kuliner, agar tidak melayani makan di tempat. Mereka diingatkan hanya melayani pemesanan take away maupun melalui aplikasi pemesanan makanan online.
Sementara karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan. Karantina di rumah sakit diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pasien palam pengawasan (PDP) berat serta bagi warga yang positif Covid-19.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaDalam sosialisasi tersebut Satpol PP DKI turut memaparkan dampak buruk pembakaran sampah.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaGubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons dengan memerintahkan seluruh personel Satpol PP berjaga di beberapa titik Kota Medan, Binjai dan sekitar.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Jakarta Timur bakal memberikan sanksi denda bagi warga yang di dalam rumahnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca Selengkapnya