Mulai Januari, kemasan rokok akan diberi gambar menyeramkan
Merdeka.com - Pemerintah menerapkan peraturan pencantuman bahaya merokok berbentuk gambar pada kemasan mulai Januari 2014 mendatang. Hal ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Industri rokok harus mulai menerapkan peringatan kesehatan berbentuk gambar pada kemasan rokok mulai Januari 2014 dan paling lambat Juni 2014," ujar Koordinator Pengembangan Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok FKM-UI, Widyastuti Soerajo seperti dikutip dari Antara, Senin (23/12).
Widyastuti mengatakan, PP mengenai kemasan rokok yang diberlakukan paling lambat 18 bulan setelah PP tersebut ditandatangani oleh Presiden SBY bisa membantu industri rokok untuk mempersiapkan diri mematuhi peraturan tersebut.
-
Apa saja yang diatur dalam RPMK tentang kemasan rokok? Dalam RPMK tersebut, diatur kemasan rokok nantinya tanpa merek alias polos. Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Mengapa merokok membahayakan sistem pernapasan? Jika Anda memiliki kebiasaan merokok maka sistem pernapasan sangat rentan akan kerusakan. Rokok mengandung ribuan bahan kimia dan jika Anda merokok, efisiensi sistem pernapasan dapat berkurang.
"Ini memberi kesempatan bagi industri rokok melakukan persiapan dan penyesuaian, sehingga semua industri rokok harus sudah melaksanakannya pada Juni 2014," ujar Widyastuti.
PP yang ditandatangani Presiden pada 24 Desember 2012 tersebut, salah satu poin mengharuskan setiap kemasan rokok memasang gambar bahaya merokok sebesar 40 persen dari keseluruhan kemasan.
Ketua Pusat Pengawas dan Pengendali Tembakau (TCSC), Kartono Muhammad, memaparkan data yang mencantumkan tenggat waktu 18 bulan serta luas gambar 40 persen yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk industri rokok terbilang tidak memberatkan produsen rokok di Indonesia.
Data yang dipaparkannya mencantumkan beberapa negara di Asia memberlakukan aturan yang lebih ketat seperti, pemerintah Singapura memberi tenggat waktu lima bulan dengan presentase gambar 50 persen, Thailand memberi waktu enam bulan dengan presentase gambar 55 persen, Srilangka memberi tenggat waktu tiga bulan dengan presentase gambar 80 persen, Malaysia memberi tenggat waktu sembilan bulan dengan presentase gambar 60 persen.
Kartono mengatakan setiap industri rokok yang tidak mematuhi peraturan tersebut hingga tenggat waktu 24 Juni 2014 akan dikenakan sanksi secara bertahap.
"Bila melanggar akan dikenakan sanksi secara bertahap, pertama berupa peringatan, lalu pencabutan izin sementara, dan terakhir pencabutan izin selamanya," ujar Kartono.
Keberhasilan peraturan ini menurut Kartono, memerlukan kerja sama dan pengawasan ketat dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan serta Presiden selaku pembuat peraturan.
"Sulitnya mengatur industri rokok di negara kita, karena industri ini dilindungi oleh para politisi korup," ujar Kartono.
Sebagai salah satu industri penghasil devisa terbesar, rokok memang sulit ditekan peredarannya. Data yang dihimpun TCSC menyebutkan jumlah perokok pemula saja di Indonesia dalam 10 tahun terakhir bertambah hingga dua kali lipat.
"Hal ini jelas sangat mengkhawatirkan dan memprihatinkan, karena bukan hanya merusak kesehatan pemuda itu tapi juga merusak masa depan bangsa Indonesia," ujarnya.
Kartono menambahkan, 40 persen remaja laki-laki usia SMP adalah perokok aktif. Menurut dia pada usia pemula mereka belum mengetahui bahaya merokok.
Oleh karena itu, pencantuman bahaya merokok berupa gambar bertujuan untuk memberikan edukasi kepada perokok pemula secara nyata.
"Peringatan Kesehatan bentuk gambar utamanya ditujukan untuk mencegah perokok pemula menjadi korban industri rokok, dan industri rokok wajib mematuhinya," ucap Kartono.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah semakin memperketat peredaran dan penjualan rokok melalui PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaAturan kemasan rokok polos tanpa merek menjadi polemik baru bagi perusahaan yang menjalankan usahanya secara legal.
Baca SelengkapnyaBuruh merasa selama ini aspirasinya tidak didengar hingga memicu demo ratusan massa di Kemenkes.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDia menyebutkan, bahwa RPMK tersebut akan fokus pada standardisasi warna kemasan rokok konvensional dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaJanoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang pedagang untuk menjual rokok secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaFabianus menyatakan bahwa PP 28/2024 maupun RPMK memiliki potensi besar untuk mempengaruhi keberlangsungan industri media luar griya.
Baca Selengkapnya