Mulai Kerja, Tim Asistensi Hukum Kaji Ucapan 4 Tokoh Ini
Merdeka.com - Tim Asistensi Hukum bentukan Menko Polhukam Wiranto mulai mengkaji 13 fakta-fakta ucapan sejumlah tokoh. Ada tiga tokoh yang aktivitasnya telah dikaji antara lain, Kivlan Zein, Eggi Sudjana, dan Bachtiar Nasir.
Anggota Tim Asistensi Hukum, Romli Atmasasmita mengatakan, pihaknya juga membuka kemungkinan tim asistensi juga akan mengkaji ucapan Amien Rais.
"Ada 13 fakta mengenai ucapan dari sejumlah orang selama ini. Sudah ada pantauan kami. Yang udah tiga orang, Kivlan Zein, Bachtiar Nasir, Eggi Sudjana, sudah ada pantauan kami. Amien Rais belum, tapi suatu saat nanti mungkin ke sana," katanya dihubungi Liputan6.com, Sabtu (11/5).
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
Dia menjelaskan, tim ini akan mengkaji ucapan-ucapan para tokoh yang memenuhi unsur pelanggaran hukum. Nantinya, hasil kajian ini akan diteruskan kepada polisi. Menurutnya, para pakar ini juga memberikan masukan terhadap langkah hukum yang diambil polisi.
"Tim hukum ini bukan buat untuk tim intervensi agar polisi mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan hukum yang berlaku, justru menjaga itu. Jadi hukumnya di kedepanin," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto resmi membentuk Tim Asistensi Hukum. Mereka ditugaskan untuk memberi masukan pada pemerintah, terkait berbagai kasus pelanggaran hukum.
"Kita kumpulkan untuk bantu menelaah, menilai sekaligus mengevaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya apa, lalu mau diapakan," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Kamis, 9 Mei 2019.
Wiranto juga menuturkan, tim yang dibentuknya itu sudah mulai bekerja dengan menggelar rapat perdana. Di dalamnya ada pakar-pakar hukum, akademisi dan aparat pemerintah.
"Kita ajak bersama untuk menelaah dan menganalisis. Agar masukan ini aparat polisi dan kejaksaan bisa bertindak. Karena masukan dari pakar hukum otomatis representasi dari masyarakat," katanya.
Lebih lanjut Wiranto juga mengatakan, tim ini juga akan menilai ucapan-ucapan di publik yang dianggap meresahkan usai Pemilu 2019 ini. Karena jangan sampai ada orang semena-mena terhadap ucapannya.
"Kami tidak surut lagi, kami sudah buktikan siapa pun yang nyata-nyata melanggar hukum kami akan tindak tegas," tegasnya.
Reporter: Lisza EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Tom Lembong mengatakan seharusnya ahli yang hadir dalam persidangan mampu memberikan keterangan sebagai akademisi yang ahli.
Baca SelengkapnyaPolisi mulai memeriksa sejumlah saksi di kasus Rocky Gerung. Salah satunya ahli pidana.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca Selengkapnya