Mulan Jameela Cs Ajukan Saksi Tambahan, Putusan Gugatan Caleg Gerindra Ditunda
Merdeka.com - Sidang putusan atas gugatan sejumlah caleg terhadap Partai Gerindra batal dibacakan hari ini. Sebab, pihak penggugat salah satunya artis Mulan Jameela ingin menghadirkan lagi dua saksi tambahan.
Ketua Majelis Hakim, Zulkifli, memenuhi permohonan tersebut lantaran diberitahukan sebelum sidang dimulai. Sidang dilanjutkan Rabu (14/8) mendatang.
"Setelah musyawarah atas permohonan pemohon, majelis telah bermusyawarah setelah melihat kondisi yang ada memang memungkinkan untuk tambahan," ujarnya di ruang sidang PN Jaksel, Senin (12/8).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
Zulkifli menanyakan hal itu kepada pihak tergugat yaitu Partai Gerindra dan turut tergugat yaitu KPU. Gerindra memutuskan akan mengajukan bukti tambahan yaitu dua saksi. Sedangkan KPU mengatakan akan mengikuti putusan yang berlangsung. Mereka tidak akan menampilkan saksi tambahan.
"Untuk bukti tambahan, kesempatan cuma sekali, tergugat maupun penggugat," katanya.
Seperti diketahui, gugatan diajukan oleh 14 orang kader Gerindra, termasuk Mulan Jameela, kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto. Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih.
Namun, lima orang mencabut gugatannya sehingga tersisa sembilan orang penggugat. Lima orang yang mencabut gugatan tersebut adalah Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Saraswati D Djojohadikusumo, Prasetyo Hadi, dan Seppalga.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibatnya suara bagi Gerindra berkurang, sehingga tidak mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat IX.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca SelengkapnyaMulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra menggelar rapat internal hingga tengah malam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaWali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.
Baca SelengkapnyaTim ini terdiri atas 14 orang advokat yang diketuai oleh Yusril.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.
Baca SelengkapnyaTim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU mengulang Pilpres 2024 paling lambat 26 Juni.
Baca Selengkapnya