Munarman Jubir FPI ditetapkan tersangka fitnah Pecalang Bali
Merdeka.com - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang oleh kepolisian daerah Bali, Selasa (7/2). Munarman ditetapkan sebagai tersangka terkait ucapannya bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.
"Ya benar untuk kasus Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Bali Irjen Petrus Reinhard Golose di Mapolda Bali, Selasa (7/2).
Menurut Petrus, Munarman bakal diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (10/2).
-
Kapan Firli dinyatakan tersangka? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Didesak soal apakah nantinya langsung ditahan usai pemeriksaan, jenderal bintang dua ini belum mau memastikannya.
"Tanggal 10 ini (Februari 2017) kita panggil, soal bagaimana prosedurnya itu urusan kami dari pihak tim penyidik," pungkas Petrus.
Untuk diketahui, Munarman dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali tertanggal 16 Januari. Dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang yang dikatakan tersangka bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.
Pada 30 Januari Munarman diperiksa penyidik Polda Bali dengan didampingi para pengacaranya. Usai jalani pemeriksaan lebih dari 4 jam, Munarman diperbolehkan kembali pulang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaSetelah Penistaan Agama, Polisi Mulai Usut Gelar Kasus TPPU Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaSosok wanita itu saat salat idulfitri di saf laki-laki viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama, Selasa malam kemarin.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaMUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaPanji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama
Baca SelengkapnyaKasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca SelengkapnyaMunarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,
Baca Selengkapnya