Muncikari di Garut Nekat Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang
Merdeka.com - Polres Garut menetapkan dua muncikari berinisial TA (44) dan SA (18) sebagai tersangka kasus prostitusi online. Keduanya terbukti menjual anak perempuan kepada lelaki hidung belang.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyebut, TA rupanya juga ikut menjual anaknya dengan dasar permasalahan ekonomi yang dihadapi.
"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan (TA), ya memang benar (menjual anaknya kepada lelaki hidung belang). Pengakuannya karena butuh sesuatu. Jadi kegiatan prostitusi online ini sendiri memang tujuannya untuk mencari keuntungan," kata Budi Satria Wiguna, Minggu (26/5).
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelaku pembunuhan PSK online? Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menjelaskan dalam kurun waktu tiga jam setelah kejadian, pelaku berinisial C (30) ditangkap karena terbukti menganiaya korban A (21) hingga meninggal dunia.'Kami mendapatkan laporan terkait penemuan jasad korban pada pukul 15.30 WIB, Kamis kemarin. Tiga jam berselang pelaku yakni C berhasil kami tangkap,' kata Kapolres di Cirebon, dilansir Antara, Jumat (10/5).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka TA diketahui warga Bandung dan memiliki dua anak berusia 17 dan 19 tahun. Saat diamankan, TA bersama salah seorang anak perempuannya dan sudah tinggal selama beberapa hari di salah satu penginapan yang ada di kawasan objek wisata Cipanas.
"Tinggalnya mereka di penginapan ini tujuannya untuk melayani para tamu. Jadi ada tersangka SA yang membawa calon konsumen. Kemudian dia bawa ke si TA. TA yang menyediakan PSK-nya, dia bawakan beberapa PSK untuk dipilih," jelas Budi.
Sekali kencan, KATA Budi, tarif yang ditawarkan berkisar dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Menurut Budi, ada dua korban yang masih di bawah umur.
"Jadinya ada tiga pasal yang dikenakan kepada tersangka. Pasal 296 junto pasal 506 untuk muncikarinya, dan UU perlindungan anak karena ada dua orang yang di bawah umur. Serta UU ITE pasal 45 junto 28 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sedangkan SA mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena ingin menebus obat untuk anaknya yang masih bayi dan sedang sakit. Mama muda asal Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut ini tertangkap tangan bersama TA dan yang lainnya di waktu yang sama.
SA sendiri rupanya saat diamankan polisi diketahui membawa serta anaknya yang masih berusia 2 tahun. "Setiap hari saya harus menebus obat anak yang menderita penyakit epilepsi seharga Rp200 ribu. Alasan itulah yang membuat saya nekat begini," terang SA.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPerekeam diduga seorang WNA yang menggunakan jasa ACA.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaKeduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca Selengkapnya