Muncikari di Karaoke Venesia BSD Tetap Dihukum 8 Bulan Bui, Kejari Tangsel Kasasi
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menghukum 6 terdakwa tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi di Hotel, Spa dan Karaoke Venesia BSD, Kota Tangerang Selatan, dengan hukuman 8 bulan penjara. Pihak kejaksaan menyatakan akan menempuh upaya kasasi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut 6 orang terdakwa yang merupakan para muncikari dan manajemen hotel Venesia dengan hukuman 6 tahun penjara.
Keenam terdakwa yang dijatuhi hukuman 8 bulan penjara yakni Taufik Triatmo, Riva Abadi, Yatim Suarto yang merupakan manajemen Hotel, Spa dan Karaoke Venesia. Tiga orang lainnya yaitu: Karlina alias Mami Gisel, Astri Mega Purnamasari alias Mami dan Yana Rahmana alias Mami Feby sebagai muncikari.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, Binsar Gultom menegaskan, putusan PT Banten yang menguatkan putusan PN Tangerang dibuat pada 18 Oktober 2021. Sidang banding itu diperiksa dan diadili majelis hakim yang diketuai Sudiyatno, dengan hakim anggota Erri Mustianto dan Budi Hapsari.
"Putusan yang sama terhadap 6 orang terdakwa itu. Semuanya masing-masing menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Selatan tanggal 2 September 2021. Masing-masing terdakwa, dijatuhi pidana 8 bulan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang," jelas Binsar, Jumat (29/10).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Banten juga menyatakan keenam terdakwa secara bersama-sama bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, sesuai Pasal 296 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Sebelumnya jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menuntut 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap para terdakwa. Amar putusan Pengadilan Tinggi Banten adalah terbukti secara sah para terdakwa itu melakukan tindak pidana,"jelas Binsar Gultom.
Menurut Binsar, dalam amar putusan PN Tangerang dinyatakan tidak tepat menyangkakan pasal tindak pidana perdagangan orang terhadap para terdakwa. "Di sini disebutkan bahwa tindak pidana perdagangan orang, ternyata bukan merupakan korban tindak pidana perdagangan orang yang dijadikan saksi-saksi korban, karena mereka itu tidak pernah mengalami penderitaan baik psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan atau sosial. Sebab apabila mereka merupakan korban, pastilah mereka melaporkan peristiwa itu kepada yang berwajib serta menuntut ganti rugi atau restitusi atas perbuatan pelaku akan tetapi mereka tidak mengalami hal tadi. Itu yang menjadi alasan PN Tangerang, menjatuhkan hukuman menjadi 8 bulan sementara tuntutan jaksa 6 tahun," jelas Binsar.
"Akhirnya Pengadilan Tinggi Banten, setelah memerhatikan secara seksama fakta yuridis yang terungkap di persidangan dapat membenarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, sehingga putusan PN Tangerang itu dapat dipertahankan dan dikuatkan. Jadi mengambil alih pertimbangan putusan PN Tangerang," sambungnya.
Binsar mengaku belum mendapat informasi sikap Kejari Tangsel atas putusan itu."Untuk sementara waktu, apakah Kejari Tangsel akan menyampaikan Kasasi ke MA, kami belum mendapatkan informasi dari Kejari Tangsel," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengaku belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Banten.
"Informasi yang saya dapat juga putusan sudah keluar, kita masih menunggu putusan resminya di kirim kepada kami. Sampai dengan hari ini kami belum menerima putusan pengadilan tinggi," katanya.
Menanggapi putusan yang beredar, Anggara menegaskan pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan dengan menyampaikan kasasi. "Tentu kalau putusan PT Banten menguatkan putusan PN Tangerang, kami akan upaya hukum kasasi, karena dari tuntutan 6 tahun ke 8 bulan itu kan jauh dan pasalnya berubah," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, divonis bebas dalam perkara TPPO
Baca SelengkapnyaSelain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca SelengkapnyaDelapan wanita pekerja seks komersial dan satu orang pria diamankan.
Baca SelengkapnyaKedua polisi yang lolos dari sanksi pemecatan itu mengajukan banding usai dijatuhi vonis demosi.
Baca SelengkapnyaHingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKe-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata.
Baca Selengkapnya53 Wanita jadi Korban TPPO, Disekap dan Dipekerjakan jadi Pemandu Lagu sampai Pagi
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca Selengkapnya