Muncikari di Sleman Cari Mangsa Lewat Aplikasi MiChat Modus Tawari Pekerjaan
Merdeka.com - Polisi membekuk seorang pemuda berinisial IS (25) karena menjual anak di bawah umur menjadi pekerja seks. IS menjual anak di bawah umur ini secara online melalui aplikasi MiChat.
Kapolsek Sleman, Kompol Sudarno mengatakan selain membekuk IS, polisi juga menangkap tujuh orang wanita yang dipekerjakan oleh IS. Ketujuh perempuan ini tiga menjadi admin untuk mencari pelanggan sedangkan empat perempuan lagi dijadikan pekerja seks.
Selain itu polisi juga menangkap seorang pria yang menjadi pelanggan. Kesembilan orang ini dibekuk di sebuah hotel saat sedang bertransaksi.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
"Di antara empat perempuan yang berperan sebagai pelayan seks, satu masih berusia 16 tahun. Dan di antara tiga yang berperan sebagai admin, satu berusia 15 tahun," ujar Sudarno.
Sudarno menerangkan IS sudah satu bulan ini menjalankan aksi prostitusi online. IS disebut Sudarno melakukan penipuan saat mencari pekerja perempuan.
Sudarno menerangkan IS awalnya memasang iklan lowongan pekerja di akun fecebooknya. Saat itu IS menawarkan pekerjaan pemandu lagu (LC) maupun penjaga toko dengan gaji Rp1,5 juta perbulan.
Sudarno menjabarkan ada sejumlah perempuan yang tergoda lowongan pekerjaan itu. Namun bukan dijadikan pemandu lagu, IS justru menjadikan beberapa perempuan yang melamar pekerjaan menjadi pekerja seks.
Untuk membujuk pendaftar menjadi pekerja seks, IS menjanjikan tambahan gaji. IS menjanjikan gaji Rp6 juta sebulan jika mau menjadi pekerja seks.
"Parahnya tersangka ini menerapkan sistem ujicoba kepada para pekerjanya. Tiga pekerja yang salah satunya masih berusia dibawah umur telah disetubuhi oleh tersangka sebagai ujicoba. Usai ujicoba tersangka menjual perempuan-perempuan itu seharga Rp150.000 hingga Rp2 juta," urai Sudarno.
Sudarno memaparkan selama beroperasi sejak 2 Februari hingga 6 Maret, IS belum membayar gaji seperti yang dijanjikan. Sudarno memprediksi selama sebulan beroperasi, IS meraup keuntungan mencapai Rp50 juta.
IS menggunakan uang keuntungannya untuk keperluan pribadinya. Seperti membeli baju dan kebutuhan sehari-hari. Dari tangan IS, polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu uang tunai Rp727.000, lima unit handphone, enam buah kondom, sebuah kartu ATM, sepasang anting emas, sepasang sepatu, blender, dan tiga potong celana pendek.
"IS diancam Pasal 82 Jo Pasal 76E Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 13 jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang subsider Pasal 506 KUHP," tegas Sudarno.
"Pelaku melanggar perlindungan anak, subsider mengeksploitasi seksual, subsider lagi dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan kesusilaan," imbuh Sudarno.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya terakhir, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca SelengkapnyaPemuda itu memesan PSK wanita sesuai yang tertera di aplikasi, namun yang didapatinya ternyata waria.
Baca SelengkapnyaBak Don Juan, MM dengan lihai menipu para wanita maalm pekerja seks komersial
Baca SelengkapnyaSementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca Selengkapnya