Muncikari Jual Wanita Muda Rp2 Juta ke Hidung Belang
Merdeka.com - Petugas Polrestabes Medan menangkap seorang muncikari di salah satu hotel di Medan. Dia diringkus saat mengantarkan wanita muda yang dijualnya Rp2 juta.
Muncikari yang ditangkap berinisial SI (49). Wanita ini diketahui tinggal di Jalan Bakti Luhur, Medan Helvetia.
"Yang bersangkutan kita amankan di salah satu hotel di Medan, Rabu (24/7) sekitar pukul 22.00 Wib," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (31/7).
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
SI ditangkap setelah pihak Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi mengenai adanya tindak pidana perdagangan orang. Informasi itu kemudian diselidiki.
Petugas akhirnya menemukan sejumlah petunjuk. "Pelaku menawarkan kepada pria hidung belang menggunakan handphonenya. Muncikari tersebut mematok harga Rp2 juta," jelas Putu.
Petugas akhirnya menyergap SI di hotel, saat mengantarkan wanita muda. Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta dan 1 unit ponsel.
Saat diinterogasi, SI mengaku mendapat bagian Rp500 ribu setiap menjual wanita muda kepada pria hidung belang. "Dia mengaku sudah dua kali melakukannya," sebut Putu.
Polisi masih mendalami pengakuan SI. Muncikari ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. Untuk sementara dia dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keduanya diamankan polisi saat berada di sebuah kamar hotel di Baturaja, Ogan Komering Ulu.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaNE dicokok Rabu, 14 Agustus 2024. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban I usai merasa kecurigaan akan tingkah laku anaknya tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPelaku berkomplot menjual korban kepada lelaki hidung belang dengan tarif berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp700 ribu melalui aplikasi media sosial MiChat.
Baca SelengkapnyaSuami Ajak Balita Saat Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca SelengkapnyaTersangka FEA alias Icha mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.
Baca SelengkapnyaKasus penjualan istri oleh suaminya tersebut terjadi pada pertengahan Juni 2023.
Baca Selengkapnya