Muncikari Prostitusi Online di Ambon Jual Anak Rp 1 Juta ke Pelanggan
Merdeka.com - K dan F, muncikari di tangkap Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Kedua wanita tersebut terbukti menjual belasan anak di bawah umur dengan tarif berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta kepada pelanggan.
"Hasil pemeriksaan kami menetapkan dua orang wanita inisial K dan F sebagai tersangka kasus prostitusi online," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy, Rabu (21/2).
Ia mengatakan, kasus prostitusi online anak di bawah umur terungkap setelah pihak keluarga melaporkan anak yang tidak pulang ke rumah selama satu pekan.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa saja yang diperiksa terkait penjualan bayi? Polda Bali dan Polres Depok, Jawa Barat, memeriksa Yayasan Luh Luwih Bali yang berlokasi di Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali, terkait sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Informasi yang diterima, bahwa korban sementara berada di penginapan bersama teman-teman. Dari laporan tersebut, petugas menuju lokasi untuk mengecek keberadaan korban.
"Setelah dicek ternyata benar korban bersama teman-teman mereka berjumlah 18 orang, yakni 10 orang perempuan dan delapan laki-laki wanita 8 pria sementara ada di penginapan. Ketika ditemukan mereka sementara berada di kamar dan langsung diamankan di Polres Ambon," katanya.
Julkisno mengakui, 18 orang tersebut diperiksa di Unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Hasilnya dari 18 orang dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"16 korban prostitusi online setelah diperiksa diperbolehkan pulang, sedangkan dua tersangka langsung ditahan," ujarnya.
Dua tersangka yakni inisial K dituntut pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan F dituntut pasal 88 ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kedua tersangka membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain, serta menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur.
"Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tanahan Polres Ambon. Kami juga sementara melakukan pengejaran tersangka lainnya inisial T yang masih buron," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaMami Icha mengkategorikan para korban menjadi dua bagian yakni perawan atau tidak.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaTersangka FEA alias Icha mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi.
Baca SelengkapnyaKasus itu baru setahun kemudian setelah korban berinisial ACA (17) melaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca Selengkapnyaantinya, semua wanita yang direkrut akan dipantau oleh IM (26) selaku otak dari sindikat 'Premium Place’.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca Selengkapnya