Muncul kasus Angeline, Komisi VIII bakal kaji kinerja Kemen PP & PA
Merdeka.com - Anggota Komisi VII DPR, Hidayat Nur Wahid berharap ada upaya maksimal pemerintah dalam melindungi dan mencegah tindak kejahatan pada anak. Dia menilai, sejauh ini terkait kewenangan dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA) tak berjalan maksimal, sebab dia tidak menjadi kementerian penuh.
"Ketika pada zaman Pak Jokowi ini kementerian-kementerian ini diubah menjadi kementerian penuh, bukan kementerian negara lagi untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sebagai kementerian negara dia tidak punya kaki yang kuat untuk melindungi anak-anak sampai ke tingkat di akar rumput. Anggarannya pun sangat terbatas," kata Hidayat di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6).
Menurutnya, kejahatan yang menimpa Angeline di Bali adalah kelanjutan dari kejahatan-kejahatan yang sebelumnya pernah terjadi. Sebelumnya juga sudah muncul wacana agar undang-undang perlindungan anak direvisi.
-
Kenapa revisi kedua UU ITE jadi momentum perlindungan anak? Revisi kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
-
Apa saja yang diatur UU ITE baru tentang perlindungan anak? 'Revisi kedua UU ITE akan menjadi momentum bagus untuk memasukkan perlindungan hak anak dalam mengakses layanan internet dan dunia digital. Harus ada upaya preventif agar konten-konten di dunia maya tidak merugikan anak-anak,'
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Bagaimana UU ITE baru lindungi anak dari konten dewasa? 'Hak anak juga harus dilindungi jangan sampai terekspos melebihi usianya. Mereka harus mendeteksi apakah banyak anak-anak yang menggunakan platform buatan mereka. Jadi, ketika memang bisa diakses oleh anak mereka harus dan berkewajiban menghapus segala konten dewasa di platformnya,' jelasnya.
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
Bagian yang akan diperkuat ialah aspek perlindungan anak dan hukuman terhadap pelaku kejahatan terhadap anak-anak. Komisi VIII sendiri terus mengupayakan penguatan di ranah ini.
"Upaya ini saya kira masih terus berjalan, di Komisi VIII masalah ini akan terus diangkat lagi. Tetapi secara prinsip juga kami sangat mengusulkan dan itu sudah menjadi komitmen sesungguhnya, agar kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak betul-betul menjadi kementerian sesuai namanya," tuturnya.
Namun sejauh ini menurut Hidayat, ternyata Kemen PP dan PA masih sama dengan kementerian negara. Anggaran tidak berubah sama sekali, kewenangannya juga sama sekali tidak berubah.
"Dalam rapat dengan komisi VIII agar ini dilakukan tuntutan atau kerja keras dari Ibu Menteri, untuk menuntut kepada pemerintah untuk memberikan hak sebagaimana kementerian penuh yang lain, kewenangannya juga anggarannya. Demikian maka dia akan bisa mampu untuk melakukan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," tukasnya.
Selain itu menurut Hidayat, kementerian ini sepertinya belum maksimal melakukan perlindungan anak. Baik terkait peraturan perundangannya maupun yang lebih utama adalah terkait eksekusi tindak lapangannya.
"Kalau memang pemerintah konsisten untuk mengadakan kementerian yang penuh untuk perlindungan anak itu, maka begitu besar untuk kemudian bisa mensinergikan dengan seluruh pihak agar anak Indonesia bisa cukup terlindungi dan mereka yang melakukan kejahatan pada anak bisa diberikan sanksi yang sekeras-kerasnya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaKetua KPAI Ai Maryati Solihah menyebutkan regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak sebetulnya sudah cukup komprehensif.
Baca SelengkapnyaDorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaKetua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, mengatakan pihaknya akan meminta kepada pihak kepolisian agar kasus kematian Afif Maulana siswa SMP Asal Sumatera Barat.
Baca SelengkapnyaBerikut alasan yang disampaikan pemerintah merevisi UU ITE yang kedua.
Baca SelengkapnyaKeempat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) diduga dibunuh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaKomisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku, pihaknya hingga kini masih menunggu kehadiran Direktorat baru tersebut yang sudah direncanakan sejak 2021.
Baca SelengkapnyaKomisi VIII DPR beraudiensi dengan Kementerian PPPA kemarin.
Baca SelengkapnyaKasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.
Baca SelengkapnyaKPAI mencatat terdapat 15 pelanggaran hak anak pada pemilu-pemilu sebelum 2024.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaImplementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan.
Baca Selengkapnya