Muncul petisi 'jangan bunuh KPK', ditandatangani lebih 56.000 orang
Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak dilakukannya revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK karena dianggapnya melemahkan pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Walau besar dukungan di lembaga legislatif, wacana revisi UU KPK mendapat penolakan dari rakyat. Penolakan tersebut tidak kunjung padam sejak wacana revisi digulirkan. Dapat dikatakan maju mundurnya wacana revisi UU KPK dikarenakan masifnya penolakan publik," ujar aktivis ICW Donal Fariz di Baleg DPR, Jakarta, Selasa (9/2).
Sejumlah penolakan wacana revisi UU KPK tersebut juga tertuang dalam petisi online change.org/janganbunuhKPK. Hingga Senin (8/2) kemarin, petisi ini sudah ditandatangani lebih dari 56.000 orang.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa alasan KKP menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Dari pesan yang dilampirkan oleh para penandatangan petisi terlihat kekecewaan mereka terhadap DPR atas wacana revisi UU KPK," tegasnya.
Menurut Donal, survei publik menilai revisi UU KPK akan melemahkan KPK. Berdasarkan hasil survei Lembaga Indikator, revisi UU KPK merupakan pertaruhan modal politik pemerintahan Presiden Jokowi.
"Publik juga tidak setuju apabila kewenangan KPK melakukan penyadapan dibatasi dan tidak apabila kewenangan penuntutan oleh KPK dihapuskan. Bahwa tingkat kepercayaan publik kepada DPR dan partai politik jauh di bawah institusi demokrasi lainnya," jelas Donal.
Atas dasar penolakan dari publik tersebut, partai politik dan DPR agaknya harus berpikir ulang. Sebagai institusi yang merepresentasikan kepentingan rakyat, sudah sepatutnya partai politik mendasari keputusan dan kebijakannya terhadap kepentingan publik.
"Selain itu, DPR dan pemerintah patut pula memikirkan pentingnya keberadaan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Jika UU KPK direvisi, akan muncul sejumlah persoalan. Potensi persoalan yang akan muncul diantaranya adalah kinerja KPK menjadi rawan diintervensi oleh eksekutif dan dewan pengawas," tandasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terus berlanjut. Setelah mengepung Gedung KPK, demonstran kini menggeruduk markas KPU.
Baca SelengkapnyaRibuan orang dari berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menentang upaya revisi UU Pilkada, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaDengan adanya aksi bakar ban tersebut, membuat jalan arteri atau non-tol menuju arah ke wilayah Jakarta Barat yang melalui depan Gedung DPR/MPR RI ini pun ditut
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca Selengkapnya"Trust terhadap KPK saat ini angkanya cukup mengkhawatirkan," kata Arya.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) merasa kecewa dengan penolakan ini
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaMassa berhasil berhasil menggeruduk halaman gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.
Baca Selengkapnya