Muncul Petisi Status WNI Rizieq Shihab Dicabut, Ini Kata Menkum HAM
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menanggapi petisi yang meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Yasonna mengatakan, pemerintah tidak bisa serampangan mencabut status WNI seseorang.
"Ada prosedur hukum kan, enggak segampang itu mencabut kewarganegaraan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (13/6).
Dia menyebut ada prosedur yang harus dilalui sebelum mencabut status WNI. Berdasarkan UU Kewarganegaraan, lanjut Yasonna, status kewarganegaraan seseorang bisa dicabut bila yang bersangkutan meminta mundur sebagai WNI atau terlibat peperangan di suatu negara.
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Mengapa WNI dipulangkan? Kami kan memastikan dulu yang bersangkutan siap atau tidak pasca situasi yang cukup mengkhawatirkan di Gaza , dari sisi fisik, psikisnya kami perlu cek dulu sehat atau tidak sanggup untuk menjalankan,' tegas Akhmad.
-
Siapa yang bisa dimakzulkan? Pemakzulan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam suatu negara demokratis, dengan memastikan bahwa tidak ada pemimpin yang berada di atas hukum.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Siapa yang ingin dinaturalisasi? Mees Hilgers kini menjadi topik perbincangan hangat. Pemain FC Twente tersebut dilaporkan bersedia untuk dinaturalisasi demi memperkuat timnas Indonesia.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
Sebagai informasi, saat ini Rizieq menetap di Arab Saudi. Dia bertolak ke Arab Saudi sejak April 2017.
"Kecuali pertama dia mundur sebagai warga negara. Kedua dia perang di sana, jadi flighters di negara lainnya," jelasnya.
Baru-baru ini, petisi online yang meminta pemerintah mencabut kewarganegaraan Rizieq ramai dibahas. Petisi yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Polhukam Wiranto dan Mendagri Tjahjo Kumolo itu sudah ditandatangani 108.408 warganet. Jumlah tersebut berdasarkan pantauan merdeka.com pada Kamis (13/6) pukul 14.01 WIB.
Petisi yang terpublikasi di laman www.change.org itu menuding Rizieq sebagai orang yang sangat berbahaya, preman yang mengatasnamakan agama, tukang adu domba, penghasut dan pengacau NKRI.
"Segala kebijakan ada pada pemerintah, dan jikalau petisi ini didengarkan, pasti ada Tim Ahli yang mengkaji bagaimana caranya untuk memenuhi prosedur pencabutan terhadap Status WNI seorang Rizieq Shihab yang nyata-nyata sebagai musuh Negara, pendukung ISIS dan perusak NKRI," tulis pembuat petisi. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaYaqut mengakui sudah merasa kehilangan status keanggotannya di PKB.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPBB sebelumnya akan mengajukan tiga sampai empat kader untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab hadir dalam acara Reuni Alumni 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril menduga ada penyelundupan hukum dalam putusan tersebut
Baca SelengkapnyaKapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus menilai sah-sah saja dilakukan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca Selengkapnya