Mursyida yakin Briptu Haikal buat surat perdamaian sepihak
Merdeka.com - Surat pernyataan perdamaian terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Putri Shahara (13) mengalami patah kaki dan pinggang yang ditabrak oleh Briptu Muhammad Haikal disinyalir dibuat secara sepihak oleh anggota polisi tersebut. Menurut keterangan dari pihak keluarga Putri, pada saat disodorkan tanda tangan surat perdamaian itu kepada ayah Putri, Tarifuddin sedang terkulai lemah di Rumah Sakit Fakinah. Tarifuddin sedang dirawat karena menderita diabetes yang sampai diamputasi kakinya.
"Waktu itu kami keluarga gak tau ditandatangani surat perjanjian itu," kata Ibu Putri, Mursyida, kepada merdeka.com di Banda Aceh, Rabu (6/11).
Hal ini juga diperkuat oleh penjelasan pihak Lembaga Bantuan Hukum Anak (LBH Anak), Rudi Bastian. Menurut Rudi, keluarga baru mengetahui ada surat perjanjian itu setelah ditandatangani.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Bagaimana KA Putri Deli tabrak truk? Alhasil, tabrakan antar keduanya tidak bisa terhindarkan, bodi truk terseret hingga mengenai sebuah warung.
-
KA Putri Deli tabrak apa? Insiden kecelakaan antara KA Putri Deli dengan truk tronton pada Selasa (19/3) malam itu diduga akibat sang sopir truk nekat terobos palang pintu di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km. 44+300 antara Stasiun Perbaungan dan Stasiun Lidah Tanah.
-
Siapa yang cedera? Dalam laga ini, Spalletti menurunkan Calafiori sejak awal. Namun, di babak kedua, ia mengalami kontak fisik ketika Alessandro Bastoni melakukan tekel terhadap Osumane Dembele, yang membuatnya tidak dapat melanjutkan pertandingan.
"Jadi yang merancang surat itu sepihak, ayah Putri tanda tangan lagi sakit, surat sudah jadi," ujar Rudi.
Menurut keterangan keluarga, perjanjian sebelumnya tidak seperti tercantum dalam poin perjanjian tersebut. Pada awalnya, Muhammad Haikal akan secara bersama-sama menanggung biaya pengobatan kesembuhan Putri.
"Jadi dalam surat perdamaian itu, disebutkan pihak pertama (ayah Putri) mengikhlaskan dan semampu pihak kedua (Muhammad Haikal) dalam membantu biaya pengobatan Putri," ungkap Rudi.
Semakin aneh, kata Rudi, dalam poin selanjutnya disebutkan pihak pertama telah menganggap ini musibah dan tidak menuntut baik secara pidana dan perdata. "Ini berbanding terbalik saat mediasi awal, bahwa akan menanggung pengobatan secara bersama-sama," imbuh Rudi.
Rudi menegaskan, dalam surat perjanjian itu hanya ada satu kepala desa yang tanda tangan."Semestinya, kepala desa tempat tinggal korban juga ada di Desa Beurawe, tapi hanya ada kepala desa tempat Haikal tinggal di Desa Cot Lamkuwueh, Kecamatan Meuraxa," sebutnya.
Sementara saat dikonfirmasi perihal surat perjanjian itu, Kasatlantas Polresta Banda Aceh, AKP Andi Kirana menyebutkan, persoalan surat perdamaian itu tidak bisa dicampuri oleh pihaknya. "Kita gak pernah mencampuri surat itu. Surat itu dibuat oleh ayah Putri Aiptu Tarifuddin dengan Muhammad Haikal, lalu dibawa pada kami sudah ada stempel kepala desa dan saksi-saksi," jelas Andi Kirana.
Sesuai dengan surat perjanjian yang diperlihatkan oleh keluarga dan bahkan dibagikan fotokopi-nya, jelas terlihat hanya ada satu kepala desa yang menandatanganinya, yaitu kepala Desa Cot Lamkuweuh atas nama Yustiar Amri pada 3 Desember 2013. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa perundungan itu terjadi pada awal Februari 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaGuru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani mencabut surat perdamaian dengan orang tua
Baca SelengkapnyaMenhub memastikan akan mengevaluasi sejumlah aturan terkait proses pendidikan di STIP usai kematian Putu.
Baca SelengkapnyaSiswa SD yang menjadi korban perundungan ini berinsial NCS (10).
Baca SelengkapnyaTim meminta Kepala sekolah SMP I Sindangbarang bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena dianggap lalai.
Baca SelengkapnyaSupriyani akan menghadapi persidangan pada Kamis (24/10) besok. Namun, sejak semalam penahanannya ditangguhkan.
Baca SelengkapnyaSupriyani menceritakan pertemuan tersebut diatur oleh Bupati Konsel untuk permintaan maaf dan atur damai antara Supriyani dan keluarga terduga korban.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Baca SelengkapnyaDisdik ingatkan pihak sekolah jika tidak memungkin bawa kendaraan karena keterbatasan lahan, maka jangan dilakukan,
Baca SelengkapnyaPolisi telah menetapkan satu orang sebagai Anak Berhadapan Hukum dalam kasus dugaan bullying tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga siswa SMA di Tebet yang dianiaya hingga koma akibat berkelahi dengan kakak kelasnya
Baca SelengkapnyaSeorang siswa SMPN 4 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi terpaksa harus diamputasi kaki kirinya diduga akibat bully saat SD.
Baca Selengkapnya