Murung Jasa Pengacara 'Dipotek' Jaksa Pinangki
Merdeka.com - "Tahu kalau istri murung, saya tidak berani bertanya kenapa."
Begitu pengakuan Wyasa Santosa, suami pengacara buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking saat bersaksi di hadapan majelis hakim. Wyasa menceritakan istrinya berwajah murung setelah menemui seseorang di Apartemen Dharmawangsa Essense Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Terungkap dalam persidangan, saat itu Anita menemui mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang meminta Jokowi untuk mengangkat kasus Jessica? Postingan tersebut diunggah pada 5 Oktober 2023. Sementara itu, bagian komentar juga dibanjiri dengan warganet yang meminta bantuan Jokowi untuk kembali mengangkat kasus Jessica-Mirna agar diusut tuntas.'Pak tolong angkat kasus jessica, ini kemauan rakyat,' tulis akun @scarlattinoj***.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Kenapa mbah putri ngalah dan bayar 10.000? Mangkel mergo tukang becake ra gelem ngedukke rego, akhire simbah putri ngalah, karo munggah lungguh becak.
Di awal sidang, Wyasa mengungkap istrinya meminta legal fee sebesar USD200.000 ke Djoko Tjandra sebagai biaya jasa bantuan hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Legal fee USD200.000, USD100.000 diterima saat penandatangan jasa hukum, USD100.000 berikutnya sesuai dengan progres pekerjaan, kemudian biaya keberhasilan USD200.000," kata Wyasa.
Dalam dakwaan disebutkan pada tanggal 19 November 2019, Pinangki mengajak seorang pengusaha bernama Rahmat dan advokat Anita Kolopaking untuk bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur.
Anita pun menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum dan meminta USD200.000 sebagai success fee, kemudian Djoko Tjandra menyetujui dan menandatangani dokumen tersebut.
"Uang 100.000 dolar AS sudah diserahkan Djoko Tjandra kepada Saudara?" tanya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung KMS Roni.
"Belum," jawab Wyasa.
Wyasa mengaku istrinya hanya menerima USD50.000 dari Pinangki.
Anita Kolopaking Murung
Pada tanggal 26 November 2019, menurut Wyasa, istri malam-malam minta diantarkan ke apartemen Darmawangsa Essense Kebayoran Baru untuk mengambil legal fee.
"Itu apartemen ditempati Bu Pinangki, saya turunkan Ibu Anita di depan apartemen, jadi saya tidak lihat langsung ketemu atau tidak dengan Bu Pinangki karena saya hanya tunggu di mobil. Sekitar 10—15 menit Bu Anita kemudian turun hanya mukanya murung," ungkap Wyasa.
Selain bermuka murung, istrinya juga membawa bungkusan plastik setelah turun dari apartemen Pinangki.
"Tahu kalau istri murung, saya tidak berani bertanya kenapa. Karena kondisinya begitu, akhirnya saya pulang, istri saya kasih tahu kalau dananya ini untuk bayar semua yang terkait dengan operasional kantor tetapi fee tidak sesuai yang diharapkan, 'kan penawaran jasa hukum harusnya 100.000 dolar AS tetapi yang diterima 50.000 dolar AS," cerita Wyasa.
Uang tersebut ada dalam 5 blok pecahan 100.000 dolar AS sehingga totalnya 50.000 dolar AS. Uang itu lalu disimpan di brankas.
"Ini 'kan Bu Anita mengurus perkara Djoko Tjandra tetapi kenapa yang memberikan fee itu Pinangki?" tanya jaksa Roni.
"Saya tidak tahu, tetapi uangnya sudah habis," ungkap Wyasa.
Wyasa mengaku bahwa istrinya juga memang kenal beberapa hakim karena sama-sama lulusan S-3 hukum Universitas Padjadjaran.
"Istri saya anggota Asian Law Association jadi semua hakim agung se-Asia melakukan annual meeting dan karena Anita anggota otomatis kenal," kata Wyasa.
Wyasa juga pernah mengantar Anita ke rumahnya di Simprug Golf tetapi hanya menurunkan Anita di depan rumah Djoko Tjandra.
Wyasa diketahui adalah orang yang mengelola administrasi kantor hukum milik Anita dan istrinya pernah berpamitan untuk pergi ke Malaysia mengurus perkara Djoko Tjandra.
"Istri cerita ada satu kasus yang perlu dikerjakan di Malaysia pada tanggal 19 dan 25 November 2018 untuk kasusnya Djoko Tjandra, yaitu pengajuan PK baru dan pelaksanaan PK," ungkap Wyasa.
Emosi Pinangki Bantah Anita
Dalam persidangan yang sama di sesi terdakwa menanggapi keterangan saksi, dengan nada tinggi Pinangki membantah. Ia membantah memberikan 'duit panas' USD50.000 ke Anita.
"Anita tidak pernah meminta fee kepada saya sebesar 50 ribu USD, dan saya sejak mengenal Ibu Anita Kolopaking sampai saat ini belum pernah memberikan uang 1 sen pun kepada Ibu Anita," kata Pinangki dengan nada tinggi.
Sehingga, ia mengaku, tidak pernah menyerahkan uang kepada Anita pada tanggal 26 November 2019 yang disebut pada Wyasa dilakukan di sebuah apartement yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
"Jadi, saya tidak pernah menyerahkan uang 50.000 USD pada tanggal 26 November di Apartemen Darmawangsa Essence," tegasnya.
"Karena pada saat itu sepulang saya dari Kuala Lumpur, saya langsung pulang dan menginap di Sentul City. Karena bapak saya sedang sakit," sambungnya.
Sehingga, Pinangki pun mempertanyakan terkait siapa yang telah memberikan uang sebesar USD 50.000 kepada Anita tersebut.
"Jadi, yang ditemui ibu Anita Kolopaking pada 26 November di Dharmawangsa Essence saya tidak tahu siapa. Terima kasih," tutupnya.
Pinangki Hadapi 3 Dakwaan JPU
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL
Baca SelengkapnyaMeirizka sebelumnya ditahan di Rutan Kelas I Surabaya sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis bebas perkara putranya.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaMeirizka menghabiskan Rp3,5 miliar menyuap tiga hakim PN Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya
Baca SelengkapnyaRP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.
Baca SelengkapnyaSurat ini ditandatangani langsung serta diberi cap materai pada Selasa, 10 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaAda kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Baca SelengkapnyaMeirizka dimintai keterangan untuk tersangka Lisa Rahmat (LR) yang juga pengacara Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya