Musim Hujan, KPU OKU Selatan Patok Target Partisipan Pilkada di Bawah Nasional
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, memasang target partisipasi pemilih pada pemilihan kepala daerah 9 Desember 2020 di bawah target nasional. Di daerah itu hanya terdapat pasangan calon bupati dan wakil bupati tunggal.
Ketua KPU OKU Selatan Ade Putra Marthabaya mengungkapkan, target yang dipasang hanya 72 persen atau jauh di bawah target nasional di angka 77,9 persen. Alasannya saat ini sedang berlangsung musim hujan.
"Kami tidak muluk-muluk memasang target tinggi, karena terkendala cuaca buruk, sedang musim hujan," ungkap Ade, Selasa (8/12).
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
-
Pilkada 2024 di Sumut meliputi apa? Pilkada Serentak 2024 adalah pemilihan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk menentukan pemimpin di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Pemilihan ini memiliki beberapa jenis pemilihan yang dilakukan secara bersamaan.
-
Bagaimana proses pilkada Sumut 2024? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah mekanisme demokratis yang bertujuan untuk memilih pemimpin di tingkat daerah, seperti gubernur, bupati, atau walikota. Melalui Pilkada, masyarakat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah mereka.
-
Bagaimana cara memilih calon kepala daerah di Pilkada? Dalam Pilkada 2005, calon kepala daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Kemudian, rakyat dapat memilih calon kepala daerah sesuai dengan preferensi mereka.
-
Bagaimana Pilkada Serentak 2024 dilakukan? Pemilihan dilaksanakan secara langsung dan demokratis berdasarkan 6 asas berikut ini: Asas Langsung:Rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suara secara langsung tanpa perantara. Ini memastikan partisipasi langsung dari warga negara dalam memilih perwakilan mereka.Asas Umum:Semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal berhak ikut dalam pemilihan umum, baik sebagai pemilih maupun calon. Ini memastikan inklusivitas dan kesempatan yang sama bagi semua.Asas Bebas:Setiap warga negara yang memiliki hak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan atau paksaan. Kebebasan ini berdasarkan hati nurani dan kepentingan pribadi. Asas Rahasia:Kerahasiaan pemilih harus dijamin. Dalam memberikan suara, identitas pemilih tidak akan diketahui oleh siapapun dengan cara apapun.Asas Jujur:Penyelenggara dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu harus bertindak jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini memastikan integritas proses pemilu.Asas Adil:Setiap pihak yang terlibat dalam pemilu harus diperlakukan secara sama dan bebas dari kecurangan. Asas ini menjamin kesetaraan dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain itu, kata dia, calon tunggal juga turut mempengaruhi pemilih datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih menganggap, paslon petahana Popo Ali Martopo-Sholehien Abuasir akan dengan mudah memenangkan Pilkada.
"Ada juga kendala pandemi Covid-19," kata dia.
Meski demikian, pihaknya gencar mensosialisasikan Pilkada kepada masyarakat agar terlibat dalam pesta demokrasi lima tahunan itu. Di OKU Selatan terdapat 259.301 mata pilih.
Sebelumnya, dari 8.037 KPPS di OKU Selatan, 66 orang diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19. Hanya saja mereka sudah kembali bisa bekerja karena dinyatakan bebas corona.
"Kami pastikan pemilihan besok berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, pemilih jangan takut datang ke TPS," kata dia.
Anggota KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriadi mengatakan, pihaknya menargetkan partisipasi pemilih pada tujuh Pilkada serentak di angka 77,5 persen. Target tersebut dinilai cukup obyektif dan logis berdasarkan pertimbangan partisipasi Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019 di angka 81,4 persen dan pemilihan Gubernur Sumsel 2018 sekitar 70 persen.
"Target partisipasi pemilih pada Pilkada serentak 77,5 persen," kata Hepriadi.
Menurut dia, KPU setiap daerah yang menggelar Pilkada sudah optimal mensosialisasikan kepada masyarakat. Setidaknya ada 1.832.660 mata pilih di tujuh kabupaten yang dibagi dalam 5.477 TPS.
"Kami optimis target itu bisa terpenuhi, masyarakat kami lihat antusias menghadapi Pilkada," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau biasa disebut calon tunggal melawan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024
Baca SelengkapnyaPasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen untuk terpilih sebagai kepala daerah
Baca SelengkapnyaPadahal, perpanjangan pendaftaran sudah dilakukan sampai tanggal 5 September kemarin, tetapi tetap ada yang mengajukan berkas pencalonan.
Baca SelengkapnyaSaat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaDari 38 daerah itu, rinciannya satu di tingkat provinsi dan sisanya sebanyak 37 daerah ada di kabupaten/kota.
Baca Selengkapnya37 Daerah dengan kontestan pasangan calon tunggal, terdapat dua daerah yang dimenangkan kotak kosong.
Baca SelengkapnyaJumlah tersebut terpetakan dari tiap tingkatan, mulai dari provinsi hingga kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut hal tersebut merupakan kenyataan demokrasi yang terjadi di daerah.
Baca SelengkapnyaIdham mengatakan bahwa sesuai aturan yang ada calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca SelengkapnyaData ini berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dihimpun pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaKemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Baca Selengkapnya