Nadiem: Permendikbudristek PPKS untuk Penuhi Hak Pendidikan yang Aman
Merdeka.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bertujuan memenuhi hak setiap warga atas pendidikan yang aman.
“Permendikbudristek PPKS adalah salah satu upaya untuk pemenuhan hak pendidikan setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman,” ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual dilansir Antara, Jumat (12/11).
Selanjutnya, Permendikbudristek itu bertujuan untuk melakukan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan inkonstitusional dan berkelanjutan. Hal itu dikarenakan substansi Permendikudristek itu memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas.
-
Apa yang didorong Kemendikbudristek melalui Kedaireka? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikristek) melalui Kedaireka terus mendorong kolaborasi inovasi melalui kemitraan strategis antara dunia industri dengan perguruan tinggi.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana Kemendagri menangani radikalisme? Penanganan radikalisme dan terorisme harus melibatkan semua elemen dan unsur masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya,“ ujarnya.
-
Siapa yang berperan penting mencegah kekerasan seksual pada anak? 'Peran orang tua sangat besar, jadilah pendengar yang baik, usahakan jadi sahabat anak. Cari waktu berkualitas, sekarang banyak orang tua yang sibuk, padahal penting untuk mencari waktu berkualitas. Kadang, walaupun waktu banyak namun kurang berkualitas jadi kurang bisa mendukung edukasi yang diberikan pada anak,' kata Anggota Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Apa yang perlu diajarkan kepada anak untuk mencegah kekerasan seksual? 'Ajarkan cara mengidentifikasi situasi yang berbahaya, menolak pendekatan pelaku, dan mencari bantuan ketika diperlukan,' kata Meita.
Nadiem menambahkan saat ini belum ada payung hukum yang jelas bagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Sehingga kadang kala, pemimpin perguruan tinggi kesulitan mengambil langkah tegas.
Kemudian, peningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual. Seluruh kampus di Indonesia menjadi semakin teredukasi tentang isu dan hak korban kekerasan seksual.
Tujuan terakhirnya adalah penguatan kolaborasi antara Kemendikbudristek dan perguruan tinggi. Semangat kolaboratif antara kementerian dan kampus-kampus dalam menciptakan budaya akademik yang sehat dan aman semakin kuat.
“Sasaran Permendikbudristek ini adalah mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma,” terang dia.
Nadiem menambahkan dalam Permendikbudristek area abu-abu dihilangkan dan aturan itu menegaskan tindakan yang perlu dipahami sebagai kekerasan seksual diantaranya verbal, non fisik, fisik, dan teknologi informasi dan komunikasi.
“Inovasi dalam Permendikbudristek ini, apa permutasi dalam kekerasan seksual yang fisik, nonfisik, verbal, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Kadang dianggap sepele, tapi dampak psikologisnya sama. Kategorisasinya sesuai dengan standar Komnas Perempuan, UNICEF dan WHO,” terang dia.
Dalam aturan tersebut disebutkan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seorang karena ketimpangan relasi kuasa yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis, dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan, reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi yang aman dan optimal.
Peraturan tersebut juga merinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif diantaranya menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan atau identitas gender korban, memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon dan atau yang bernuansa seksual pada korban, menatap korban dengan tatapan seksual dan atau tidak nyaman, mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual pada korban meskipun sudah dilarang korban.
Berikutnya mengambil, merekam dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, mengunggah foto tubuh dan atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, dan lainnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaTujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.
Baca SelengkapnyaPuan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaWapres pun optimis ide ini akan mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMenurut Atikoh, TPN telah menyusunkan program yang apabila Ganjar-Mahfud menang, maka di setiap lembaga pendidikan wajib ada tempat konseling.
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenting bagi perguruan tinggi untuk peningkatan infrastruktur mencakup penerangan, pemasangan CCTV
Baca SelengkapnyaDirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.
Baca SelengkapnyaKasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.
Baca SelengkapnyaPemberian kondom bagi remaja dijelaskan oleh pemerintah hanya khusus diberikan pada pasangan yang sudah menikah.
Baca Selengkapnya