Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nadiem: Permendikbudristek PPKS untuk Penuhi Hak Pendidikan yang Aman

Nadiem: Permendikbudristek PPKS untuk Penuhi Hak Pendidikan yang Aman Menteri Pendidikan Nadiem Makarim rapat dengan komisi X DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bertujuan memenuhi hak setiap warga atas pendidikan yang aman.

“Permendikbudristek PPKS adalah salah satu upaya untuk pemenuhan hak pendidikan setiap WNI atas pendidikan tinggi yang aman,” ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual dilansir Antara, Jumat (12/11).

Selanjutnya, Permendikbudristek itu bertujuan untuk melakukan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan inkonstitusional dan berkelanjutan. Hal itu dikarenakan substansi Permendikudristek itu memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas.

Orang lain juga bertanya?

Nadiem menambahkan saat ini belum ada payung hukum yang jelas bagi kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus. Sehingga kadang kala, pemimpin perguruan tinggi kesulitan mengambil langkah tegas.

Kemudian, peningkatan pengetahuan tentang kekerasan seksual. Seluruh kampus di Indonesia menjadi semakin teredukasi tentang isu dan hak korban kekerasan seksual.

Tujuan terakhirnya adalah penguatan kolaborasi antara Kemendikbudristek dan perguruan tinggi. Semangat kolaboratif antara kementerian dan kampus-kampus dalam menciptakan budaya akademik yang sehat dan aman semakin kuat.

“Sasaran Permendikbudristek ini adalah mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma,” terang dia.

Nadiem menambahkan dalam Permendikbudristek area abu-abu dihilangkan dan aturan itu menegaskan tindakan yang perlu dipahami sebagai kekerasan seksual diantaranya verbal, non fisik, fisik, dan teknologi informasi dan komunikasi.

“Inovasi dalam Permendikbudristek ini, apa permutasi dalam kekerasan seksual yang fisik, nonfisik, verbal, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi. Kadang dianggap sepele, tapi dampak psikologisnya sama. Kategorisasinya sesuai dengan standar Komnas Perempuan, UNICEF dan WHO,” terang dia.

Dalam aturan tersebut disebutkan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seorang karena ketimpangan relasi kuasa yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis, dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan, reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi yang aman dan optimal.

Peraturan tersebut juga merinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif diantaranya menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan atau identitas gender korban, memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban, menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon dan atau yang bernuansa seksual pada korban, menatap korban dengan tatapan seksual dan atau tidak nyaman, mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio dan atau video bernuansa seksual pada korban meskipun sudah dilarang korban.

Berikutnya mengambil, merekam dan atau mengedarkan foto dan atau rekaman audio dan atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, mengunggah foto tubuh dan atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban, dan lainnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa
PP Kesehatan Atur Penyediaan Kondom Buat Pelajar, Disdik Jakarta Bakal Sosialisasikan Dulu ke Siswa

Menurut Budi, penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur PP Kesehatan itu akan ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman
Mengupas Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Ciptakan Ruang Intelektual yang Aman

Tujuan akhir yang ingin kita capai melalui UU TPKS ini adalah memberikan kepentingan terbaik untuk korban.

Baca Selengkapnya
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan
Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus Masih Minim, Puan Soroti Kebijakan Pro-Perempuan

Puan pun mengingatkan, Indonesia memiliki berbagai regulasi hukum melindungi masyarakat dari tindak kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
"Perundungan dengan Dalih Apa pun Tak Boleh Dibiarkan!"

Dirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.

Baca Selengkapnya
Mendikdasmen Ingin Bikin Sekolah Khusus Anak Korban Kekerasan, Ini Kata Gibran
Mendikdasmen Ingin Bikin Sekolah Khusus Anak Korban Kekerasan, Ini Kata Gibran

Wapres pun optimis ide ini akan mendapat dukungan penuh dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Komitmen Tangani Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah, Atikoh Ungkap Caranya
Ganjar-Mahfud Komitmen Tangani Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah, Atikoh Ungkap Caranya

Menurut Atikoh, TPN telah menyusunkan program yang apabila Ganjar-Mahfud menang, maka di setiap lembaga pendidikan wajib ada tempat konseling.

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah
Kondisi Terkini Murid Viral Mesum dengan Guru di Gorontalo, Korban Belum Bisa Kembali Bersekolah

Polres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Rektor PTS di LLDIKTI III Teken Pakta Integritas Anti Kekerasan Seksual
Rektor PTS di LLDIKTI III Teken Pakta Integritas Anti Kekerasan Seksual

Penting bagi perguruan tinggi untuk peningkatan infrastruktur mencakup penerangan, pemasangan CCTV

Baca Selengkapnya
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Kemnaker Ajak Stakeholders Ketenagakerjaan Terus Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Dirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan upah.

Baca Selengkapnya
Marak Kasus Perundungan di Pesantren, Ini Langkah Menteri PPA
Marak Kasus Perundungan di Pesantren, Ini Langkah Menteri PPA

Kasus perundungan di dunia pendidikan, khususnya di pesantren, menjadi perhatian Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Luruskan Pemberian Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Remaja yang Sudah Menikah
Pemerintah Luruskan Pemberian Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Remaja yang Sudah Menikah

Pemberian kondom bagi remaja dijelaskan oleh pemerintah hanya khusus diberikan pada pasangan yang sudah menikah.

Baca Selengkapnya