Nadiem Wajibkan Satuan Pendidikan Formal-NonFormal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Merdeka.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 8/2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satu Pendidikan Formal dan NonFormal. SE tersebut ditujukan untuk kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta pimpinan penyelenggara, perguruan tinggi swasta dan kepala satuan pendidikan formal maupun nonformal yang diselenggarakan masyarakat, lalu pemimpin PTN, serta lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah I-XVI.
SE tersebut dibuat untuk meningkatkan keputusan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga pendidik, hingga tenaga penduduk lainnya. Sehingga Nadiem pun mewajibkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan dan pemimpin Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pada poin pertama dalam SE tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (31/12).
-
Bagaimana Kemnaker mendorong sinergi antara pendidikan dan ketenagakerjaan? 'Antara dunia pendidikan dan ketenagakerjaan dibutuhkan sinergi dalam perbaikan kualitas sumber daya dalam standar kehidupan sosial yang terus berkembang di masyarakat global. Sistem pendidikan dan ketenagakerjaan yang tepat akan membawa kemajuan bagi suatu negara dan peradaban dunia, ' ujar Ida Fauziyah.
-
Apa tujuan BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan ke kurikulum? 'Program ini sangat sejalan dengan visi kami yaitu mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan seluruh pekerja Indonesia. Selain tentu saja akan berkelanjutan.' literasi yang baik nantinya tentu akan membantu kami mewujudkan perlindungan menyeluruh kepada pekerja Indonesia apapun profesinya, baik pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal), dengan terlindungi secara menyeluruh, pekerja dapat Kerja Keras Bebas Cemas, sejalan dengan kampanye komunikasi ke seluruh pekerja,' jelasnya.
-
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan dimasukkan ke kurikulum? 'Kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah ini. Ini langkah baik tingkatkan literasi jaminan sosial sejak dini. BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan amanah untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia dengan 5 program yang ada, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk itu kita perlu memastikan seluruh pekerja dan calon pekerja memahami pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum mereka terjun ke dunia pekerjaan,' ucap Anggoro.
-
Apa saja program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Dengan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Kenapa Kemnaker sosialisasikan program jaminan sosial? 'Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja,' kata Ida Fauziyah di Makau, Kamis (9/5/2024) waktu setempat.
-
Bagaimana negara menjamin pendidikan bagi warga negara? Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Kemudian dalam poin dua dijelaskan bahwa penyelenggara pendidikan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan kontrak. Selanjutnya pada poin ketiga dalam pengurusan perpanjangan izin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam proses pengusulan sertifikat pendidikan dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan," pada poin empat aturan tersebut. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyambut baik hal tersebut.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).
Baca SelengkapnyaMenurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaSinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan SMAN 6 Jakarta dalam upaya meningkatkan literasi dan cakupan kepesertaan pada pekerja sektor informal.
Baca SelengkapnyaSebanyak 67 pelaku budaya berprestasi mendapat program BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaInklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya"1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah."
Baca SelengkapnyaDirektur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.
Baca SelengkapnyaProgram JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.
Baca Selengkapnya