Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nadiem Wajibkan Satuan Pendidikan Formal-NonFormal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Nadiem Wajibkan Satuan Pendidikan Formal-NonFormal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 8/2021 Tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pada Satu Pendidikan Formal dan NonFormal. SE tersebut ditujukan untuk kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, serta pimpinan penyelenggara, perguruan tinggi swasta dan kepala satuan pendidikan formal maupun nonformal yang diselenggarakan masyarakat, lalu pemimpin PTN, serta lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah I-XVI.

SE tersebut dibuat untuk meningkatkan keputusan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga pendidik, hingga tenaga penduduk lainnya. Sehingga Nadiem pun mewajibkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan dan pemimpin Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pada poin pertama dalam SE tersebut dikutip merdeka.com, Jumat (31/12).

Orang lain juga bertanya?

Kemudian dalam poin dua dijelaskan bahwa penyelenggara pendidikan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan kontrak. Selanjutnya pada poin ketiga dalam pengurusan perpanjangan izin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dalam proses pengusulan sertifikat pendidikan dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS ketenagakerjaan," pada poin empat aturan tersebut. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jaminan Sosial Masuk Kurikulum, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Langkah Baik Tingkatkan Literasi Sejak Dini
Jaminan Sosial Masuk Kurikulum, Dirut BPJS Ketenagakerjaan: Ini Langkah Baik Tingkatkan Literasi Sejak Dini

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyambut baik hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Baca Selengkapnya
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL
Menteri Ida Minta Pemda Alokasikan Dana untuk BPJamsostek Petani, Marbot Masjid hingga PKL

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sebanyak 39,2 juta pekerja telah terlindungi dalam berbagai programnya.

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama
Sepakat Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan dan 11 Asosiasi ALB Kadin Jalin Kerja Sama

Sinergi ini dikukuhkan lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di dalam rangkaian Rakernas Kadin.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Alumni SMAN 6 Jakarta Lindungi Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Alumni SMAN 6 Jakarta Lindungi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan SMAN 6 Jakarta dalam upaya meningkatkan literasi dan cakupan kepesertaan pada pekerja sektor informal.

Baca Selengkapnya
Ditjen Kebudayaan Mendorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya
Ditjen Kebudayaan Mendorong Pemenuhan Hak Jaminan Sosial Bagi Pelaku Budaya

Sebanyak 67 pelaku budaya berprestasi mendapat program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek
Dukung Ekosistem Keuangan Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pekerja Miliki Jamsostek

Inklusi keuangan menjadi salah satu bentuk konkret dari hadirnya BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
KSP: Pemerintah Dorong Percepatan Kesejahteraan Guru
KSP: Pemerintah Dorong Percepatan Kesejahteraan Guru

"1,6 juta guru belum sejahtera mendapatkan tunjangan sertifikasi. Ini yang akan didorong oleh pemerintah."

Baca Selengkapnya
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal
Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal

Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas
BPJS Ketenagakerjaan Serbu 128 Kelurahan Di Jakarta, Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas

Program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

Baca Selengkapnya