Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nadya Mulya desak penanganan kasus Bank Century terus dilanjutkan

Nadya Mulya desak penanganan kasus Bank Century terus dilanjutkan Nadya Mulya di PN Jaksel. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Saksi sidang gugatan praperadilan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan perkara dugaan korupsi bailout Bank Century yakni belum ditetapkannya mantan Gubernur BI Boediono sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Nadya Mulya yang merupakan saksi dalam perkara ini tidak berkecil hati karena dalam keputusan tersebut ia melihat titik terang dari kasus yang menimpa Ayahnya, Budi Mulya.

"Tadi ada beberapa poin salah satunya yang saya tangkap hakim memutuskan agar ditindaklanjuti jangan dibiarin terus menerus nanti lama-kelamaan kasusnya dicuekin dan secara tidak langsung di SP3-kan," kata Nadya usai sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Ia menjelaskan meski praperadilannya ditolak namun dalam putusan tersebut Hakim memerintahkan baik itu penyidikan atau penyelidikan harus segera dilakukan oleh KPK. Mantan Puteri Indonesia 2004 itu menilai, memang gugatan yang diajukan LSM MAKI, terlalu dini karena baru satu bulan KPK menerima petikan kasasi dari MA, sehingga belum ada upaya yang dilakukan KPK karena masih harus mendalami kasusnya.

"Jadi yang saya tangkap itu. Baik dari pengadilan maupun teman-teman media juga sudah kembali mengangkat kasus Century kembali dan ada nama Boediono yang disebut-sebut dalam kasus ini," ujar dia.

Dia berharap, dengan munculnya nama Boediono, kasus ini bisa menjadi penghubung KPK untuk segera melanjutkan kasus ini. "Saya pikir yang disebut ini (Budiono) bisa menjadi katalisator termohon yaitu KPK untuk segera melanjutkan kasus ini," ucap Nadia.

Diketahui dalam kasus ini, Majelis Hakim MA memutus perkara kasasi yang diajukan Budi Mulya pada April 2015. Dalam putusan kasasi, MA memperberat hukuman Budi menjadi 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidier 8 bulan kurungan.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis ayah kandung artis Nadia Mulya itu dengan hukuman pidana selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Di tingkat pengadilan tinggi, hukumannya naik menjadi 12 tahun denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Dalam amar putusan Budi Mulya, dia disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dalam kasus pemberian FPJP untuk Bank Century di penghujung 2008. Pihak lain yang disebutkan adalah Boediono selaku gubernur Bank Indonesia dan Raden Pardede yang kala itu menjadi sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Namun, hingga kini baru Budi Mulya yang dihukum dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat tak lama setelah kasasinya ditolak MA.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Geger Blok Medan Seret Bobby-Kahiyang Keluarga Jokowi, Ungkit Reinkarnasi Korupsi di Istana
Geger Blok Medan Seret Bobby-Kahiyang Keluarga Jokowi, Ungkit Reinkarnasi Korupsi di Istana

Ramai isu soal istilah 'Blok Medan' yang dikaitkan dengan anak-menantu Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan

Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Nawawi Pomolango Yakin Pimpinan KPK Baru Bisa Selesaikan Kasus Harun Masiku dan Tetap Lanjutkan OTT
Nawawi Pomolango Yakin Pimpinan KPK Baru Bisa Selesaikan Kasus Harun Masiku dan Tetap Lanjutkan OTT

Nawawi meyakini KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dapat optimal menangani kasus Harun Masiku.

Baca Selengkapnya
Abraham Samad Dkk Temui Pimpinan KPK, Ini yang Dibahas
Abraham Samad Dkk Temui Pimpinan KPK, Ini yang Dibahas

Mantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.

Baca Selengkapnya
Pidato Pertama Ketua Baru KPK: Kami Teruskan Prestasi Maupun Perjuangannya
Pidato Pertama Ketua Baru KPK: Kami Teruskan Prestasi Maupun Perjuangannya

Setyo Budiyanto telah dilantik sebagai Ketua KPK periode 2024-2029 setelah menandatangani pakta integritas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Harun Masiku Masih Buron, Ketua KPK
VIDEO: Harun Masiku Masih Buron, Ketua KPK "Ini Utang yang Sudah Lama"

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi eks politikus PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU
Novel Baswedan Minta Polda Metro Usut Semua Korupsi Firli Bahuri, Termasuk TPPU

Novel menyebut, Polri telah menyelamatkan KPK dari tangan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Setyo Budiyanto Bakal Evaluasi Kasus Korupsi Mandek, Termasuk Kasus Harun Masiku
Ketua KPK Setyo Budiyanto Bakal Evaluasi Kasus Korupsi Mandek, Termasuk Kasus Harun Masiku

Ketua KPK baru Setyo Budiyanto menekankan komitmennya menyelesaikan kasus-kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jenderal Budi Gunawan Blak blakan Beri Pesan Khusus Pimpinan KPK Baru Era Prabowo
VIDEO: Jenderal Budi Gunawan Blak blakan Beri Pesan Khusus Pimpinan KPK Baru Era Prabowo

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan memberikan pesan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Setyo Budiyanto.

Baca Selengkapnya
Langkah KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Dianggap Berani dan Patut Diapresiasi
Langkah KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Dianggap Berani dan Patut Diapresiasi

Terdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Eks Wakil Ketua KPK Membaca Situasi di Istana Negara, Ada Reinkarnasi Nepotisme dan Dinasti Politik
Eks Wakil Ketua KPK Membaca Situasi di Istana Negara, Ada Reinkarnasi Nepotisme dan Dinasti Politik

Menurut Busyro, bentuk nepotisme itu sudah ada sejak era orde baru.

Baca Selengkapnya
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Baca Selengkapnya