Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nahkoda KM Izhar Terbakar Tewaskan Penumpang Terancam Pidana 10 Tahun Bui

Nahkoda KM Izhar Terbakar Tewaskan Penumpang Terancam Pidana 10 Tahun Bui Kapal Motor (KM) Izhar. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - SAR (42) yang merupakan nahkoda KM Izhar terancam pidana 10 tahun bui. Ia dijerat pasal 302 ayat (3) Jo. pasal 117 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kecelakaan laut.

Kapal motor yang dinahkodai SAR terbakar hingga menewaskan beberapa penumpang. Kapal nahas itu berlayar dari Pelabuhan Kendari tujuan Salabangka, Sulawesi Tengah di perairan Pulau Bokori, Kabupaten Konawe.

"Sejak 19 Agustus 2019 tersangka menjalani kurungan badan di sel tahanan Direktorat Polairud Polda Sultra sesuai surat perintah penahanan nomor:SP.Han/02/VIII/2019 untuk 20 hari ke depan," kata Kasubpenmas Bidang Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi di Kendari, Jumat (23/8).

Penetapan SAR sebagai tersangka dan tindakan penahanan selama 20 hari sesuai hukum acara pidana untuk kepentingan proses hukum.

Musibah kebakaran kapal KM Izhar dalam pelayaran dari Pelabuhan Kendari tujuan Salabangka, Sulawesi Tengah di perairan Pulau Bokori Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal dunia.

Dari enam orang penumpang yang dinyatakan hilang oleh tim gabungan penolong dan pencarian Basarnas Kendari sudah ditemukan sebanyak empat orang di lokasi berbeda.

"Kalau berdasarkan laporan data penumpang yang hilang sebanyak enam orang berarti tersisa dua orang yang belum ditemukan. Korban meninggal hingga hari ini tercatat 11 orang," katanya.

Selain memintai keterangan awak KM Izhar yang bertonase GT 89 juga penyidik akan meminta kesaksian penumpang selamat, termasuk pihak penyelenggara pelayaran kepelabuhanan, khususnya administrator pelabuhan keberangkatan Kendari.

Informasi yang dihimpun menyebutkan KM Izhar yang mengangkut 72 orang penumpang dan 8 orang nahkoda serta anak buah kapal (ABK) mengalami musibah terbakar di perairan Pulau Bokori, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara Jumat 16 Agustus 2019 sekitar pukul 23.30 WITA.

Pihak Kepolisian telah berhasil mengidentifikasi 11 orang korban meninggal dunia dalam musibah kapal terbakar KM Izhar dengan nakhoda tersangka SAR (42) yang tercatat sebagai warga Jln Mandiri, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.

Baca Selengkapnya
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara
Nakhoda Kapal Terdakwa Penyelundupan Imigran Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Ketiga terdakwa yakni Mohammad Amin, Anisul Hoque dan Habibul Basyar.

Baca Selengkapnya
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT
Suami Bakar Istri di Tangerang Jadi Tersangka, Dijerat Pasal KDRT

Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat

Baca Selengkapnya