Nakhoda KMP Express Cantika 77 Dijatuhi Hukuman 2 Tahun 10 Bulan Penjara
Merdeka.com - Nakhoda KMP Express Cantika 77, Erwin Pareda terbukti bersalah karena lalai dan melayarkan kapal yang tidak layak sehingga menyebabkan 20 penumpang tewas dan 17 orang lainnya dinyatakan hilang. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai ketua Wari Juniati. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa (21/2). Erwin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 302 ayat (3) Jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Menjatuhkan hukuman selama 2 tahun dan 10 bulan kepada terdakwa dikurangi masa penahanan," ucap Wari Juniti.
-
Siapa korban kebakaran kapal di Cilacap? Ia mengatakan, mayat nakhoda itu ditemukan pada Jumat (26/4). Menurut Sarjono, korban meninggal dunia yang merupakan nakhoda salah satu kapal yang terbakar itu langsung dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Cilacap.
-
Dimana kebakaran kapal itu terjadi? Kebakaran itu diketahui terjadi di Dermaga 3 PPS Cilacap sekitar pukul 18.45 WIB.
-
Siapa korban tenggelamnya kapal di Korsel? Tujuh pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban atas tenggelamnya kapal di Korea Selatan.
-
Kenapa kapal terbakar di Cilacap? Ia mengatakan bahwa penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
-
Kenapa kapal itu tenggelam? Namun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk. 'Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar,' ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
Majelis hakim juga membebani terdakwa untuk membayar denda Rp10 juta. Jika tidak dibayar dia harus menjalani 6 bulan kurungan.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim juga menyampaikan kepada penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum Kejati NTT bahwa mereka dapat mengajukan upaya hukum lain bila tidak menerima putusan majelis hakim.
"Baik penuntut umum dan penasihat hukum bisa mengajukan upaya hukum bila tidak menerima putusan majelis hakim, atau pikir-pikir sesuai ketentuan undang-undang selama tujuh hari untuk terima atau ajukan upaya hukum lain atas putusan ini," ucap Wari Juniati.
Sidang yang digelar secara online ini menghadirkan terdakwa dari Rutan Kupang. Sementara majelis hakim, penasihat hukum dan penuntut umum hadir langsung di PN Kupang.
Sebelumnya Erwin Pareda dituntut oleh JPU Kejati NTT selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Seperti diberitakan KM Express Cantika 77 terbakar dan tenggelam di perairan perairan Naikliu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 25 Okt 2022.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTT mengevakuasi 323 penumpang dalam keadaan selamat. Namun, 20 orang meninggal dunia dan sebanyak 17 lainnya dinyatakan hilang.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian itu juga menyebabkan 2 orang luka berat dan tujuh orang lainnya mengalami luka ringan.
Baca SelengkapnyaBanyak yang mengirimkan doa dan berbelasungkawa kepada korban dan keluarga. Demikian juga dengan Penjabat Gubernur, Bahtiar Baharuddin.
Baca SelengkapnyaAda dua penumpang atas nama Hasmira dan Mariana meninggal dunia akibat tidak bisa berenang.
Baca SelengkapnyaKehidupan terkini mantan masinis di tragedi kecelakaan kereta api Bintaro.
Baca Selengkapnyasopir truk tangki yang menabrak 15 penonton karnaval di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Mojokerto ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaNamun saat berada di 52 NM dari Pelabuhan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, kapal tersebut dihantam cuaca buruk.
Baca SelengkapnyaBus Handoyo sarat penumpang terbalik di Tol Cipali kemarin
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaPeristiwa ini menyebabkan lima orang tewas, tujuh luka ringan, dan satu berat.
Baca SelengkapnyaDari informasi yang dihimpun, dua korban meninggal dunia karena terjepit kursi bus.
Baca SelengkapnyaKecelakaan tersebut menyebabkan tujuh orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSeorang kru yang selamat mengaku sempat melihat temannya meninggal dunia di tengah lautan
Baca Selengkapnya