Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Naik KRL Selama PSBB Wajib Punya Surat Tugas

Naik KRL Selama PSBB Wajib Punya Surat Tugas Antrean penumpang KRL di Stasiun Bekasi. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Wali Kota Bogor Bima Arya tengah menyusun regulasi untuk mengatur warganya yang ingin menaiki kereta rel listrik selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu dilakukan usai mengikuti rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan para kepala daerah se-Jabodetabek, melalui saluran video conference, Jumat (8/5).

Dalam pertemuan virtual tersebut dibahas mengenai evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua. Menurut Bima, ada dua hal yang harus lebih ditajamkan lagi.

Orang lain juga bertanya?

“Misalnya mengenai pergerakan rutin, kita sepakat membuat regulasi baru. Jadi Gubernur Jakarta membuat regulasi nanti kita akan membuat juga yang mengatur lebih ketat pergerakan orang keluar dan masuk,” kata Bima dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5).

Bima menerangkan, selama masa PSBB berlangsung seluruh perusahaan diminta untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home. Kecuali, delapan sektor strategis.

Dia mengatakan, pihaknya akan meminta stakeholder terkait untuk menyortir penumpang kereta rel listrik khususnya untuk pekerja.

“Kalau mau naik KRL boleh, tapi dipastikan punya surat itu. Tidak punya surat itu, tidak boleh dan bisa dikenakan sanksi," ucap dia.

Bima mengaku sudah memerintahkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor untuk membuat rumusan mengenai pengetatan kebijakan tersebut supaya ada payung hukumnya.

“Nanti kita akan turunkan (dalam bentuk Perwali), kita akan merapikan segera. Sanksinya masih didiskusikan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Anies Baswedan seirama dengan Bima Arya. Anies menjelaskan, langkah konkret yang sedang disiapkan adalah terkait dengan KRL.

Di mana DKI Jakarta akan mewajibkan orang-orang yang berangkat ke Jakarta adalah pekerja di 8 sektor yang diizinkan.

“Dan itu dibuktikan bukan hanya surat dari tempat dia kerja, karena perlu verifikasi, tapi juga izin dari pemerintah. Pemprov DKI akan mewajibkan mereka untuk mendaftar membuktikan bahwa mereka benar di sektor itu,” tandasnya.

Senada, Gubernur Ridwan Kamil menyebut bahwa di mana ada kerumunan, di situ ada risiko penyebaran Covid-19. Salah satu kelompok kerumunan adalah KRL.

"Saat itu kepala daerah sudah mengajukan untuk memberhentikan KRL dulu tapi kan ditolak waktu Menhub-nya masih ad interim,” terangnya.

“Sekarang mengemuka lagi, saya juga sangat mendukung. Karena problemnya adalah OTG (Orang Tanpa Gejala). Jadi, mau KRL sudah dikasih istilahnya protokol kesehatan, berjarak, OTG ini juga tidak ketahuan. Di tes suhu tubuh, tidak panas, dari gerak-geriknya juga sama seperti orang sehat, padahal didalamnya ada virus orang ini,” tambahnya.

Ia menambahkan, masukan yang disampaikan Bima Arya bisa dipertimbangkan.

“Tapi kalau dari saya, kalau boleh Pak Anies membuat perintah agar kantor-kantor yang buka itu mendata karyawannya yang tinggal di luar Jakarta sehingga kita bisa tahu sebenarnya jumlahnya berapa,” kata Emil.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terima Aduan Warga, Bima Arya 'Ngamuk' Langsung Terjun Ke Lapangan Tertibkan PKL yang Semrawut
Terima Aduan Warga, Bima Arya 'Ngamuk' Langsung Terjun Ke Lapangan Tertibkan PKL yang Semrawut

Wali Kota Bogor, Bima Arya turun langsung ke jalan untuk tertibkan PKL yang berjualan di jalan dan angkot ngetem sembarangan yang sebabkan kemacetan.

Baca Selengkapnya
Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, PT KCI Bilang Begini
Wacana Subsidi KRL Berbasis NIK, PT KCI Bilang Begini

Wacana subsidi KRL berbasis NIK tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran
Catat, Ini Jam Operasional KRL Jabodetabek saat Malam Takbiran

KRL Jabodetabek akan beroperasi normal mulai pukul 04.00 WIB hingga 24.00 Wib pada musim angkutan lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Perhatian, Jalur Naik Turun Penumpang KRL Stasiun Rangkasbitung Ultime Dialihkan, Ini Alurnya
Perhatian, Jalur Naik Turun Penumpang KRL Stasiun Rangkasbitung Ultime Dialihkan, Ini Alurnya

Pengguna KRL Commuter Line yang akan masuk dan keluar di Stasiun Rangkasbitung dan jalur kereta akan disesuaikan.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Waspada Potensi Longsor di Jalur Kereta Api saat Arus Mudik Lebaran
Waspada Potensi Longsor di Jalur Kereta Api saat Arus Mudik Lebaran

Menhub minta KAI melakukan ramp check secara menyeluruh agar perjalanan selamat.

Baca Selengkapnya
Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu
Dinas LHK DKI Jakarta Wajibkan Karyawan Naik Kendaraan Listrik Setiap Rabu

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Bima Arya Pamit, Ini Pesan untuk Warga Bogor
Wali Kota Bima Arya Pamit, Ini Pesan untuk Warga Bogor

Bima mengaku bangga meninggalkan Kota Bogor dengan kondisi warga yang semakin baik.

Baca Selengkapnya
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Pelantikan Prabowo dan Gibran, Hari Ini Tarif KRL hanya Rp 1
Pelantikan Prabowo dan Gibran, Hari Ini Tarif KRL hanya Rp 1

Pada hari pelantikan Prabowo-Gibran, penumpang KRL Jabodetabek hanya perlu membayar Rp 1 untuk perjalanan di seluruh lintasan Jabodetabek.

Baca Selengkapnya