Naikkan tarif STNK & BPKB, pemerintah harus benahi transportasi umum
Merdeka.com - Pemerintah menaikkan pengurusan surat kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim kenaikan ini dikarenakan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 lalu dan demi perbaikan layanan di kepolisian.
Anggota Komisi III dari fraksi PKS Nasir Djamil meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya membenahi transportasi umum terlebih dahulu sebelum memutuskan menaikkan tarif.
"Sebelum menaikkan tarif, pemerintah wajib membenahi transportasi umum kita sehingga masyarakat bisa mendapat alternatif yang aman, nyaman dan tertib. Tentu saja kenaikan tarif ini sangat memberatkan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah," kata Nasir saat dihubungi, Rabu (4/1).
-
Bagaimana Kemenhub meningkatkan kualitas transportasi darat? Dengan tujuan menjadikan jalur darat sebagai akses utama bagi masyarakat, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan mengatasi berbagai tantangan, seperti kemacetan lalu lintas dan polusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk masa depan.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa yang diminta Kemnaker kepada pemerintah? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
-
Apa yang akan dilakukan Dishub Jakarta? Dishub DKI Jakarta bakal melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) saat penyelenggaraan LPS Monas Half Marathon yang digelar Minggu besok, 30 Juni 2024.
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Apa target Menko Perekonomian untuk transportasi di Indonesia? Pemerintah telah memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV) dengan target 13 juta sepeda motor listrik dan 2 juta mobil listrik pada 2030.
Nasir beranggapan pemerintah terkesan tidak mau mencari solusi lain untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa harus menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu.
"Pemerintah sepertinya tak mau bekerja keras memikirkan bagaimana caranya agar tidak naik tapi pendapatan negara bisa didapat dari sektor lain. Jika tarif naik maka akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berlaku 6 Januari 2017. Dalam aturan ini, pemerintah menaikkan pengurusan surat kendaraan bermotor untuk roda dua dan roda empat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kenaikan tarif tersebut memang dilakukan untuk perbaikan layanan di kepolisian. Selain itu, pemberlakuan tarif yang ada tidak pernah mengalami kenaikan sejak 2010 lalu.
"Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah diupdate. Ini sudah 7 tahun, jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servicenya yang lebih baik," ujar Sri Mulyani di Kantornya, Jakarta.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaRencana subsisi KRL Jabodetabek berbasis NIK tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, ia juga menduga adanya unsur bisnis di balik kewajiban PNS pakai kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaLuhut mengatakan, pemerintah saat ini masih terus mengkaji mana jalan terbaik untuk bisa memitigasi polusi udara.
Baca SelengkapnyaRencana menaikkan pajak sepeda motor jadi salah satu strategi untuk menekan angka polusi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Baca SelengkapnyaDengan pemantauan intensif dan pengelolaan standar operasional yang ketat, BUMN berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas layanan angkutan umum.
Baca SelengkapnyaKota berorientasi transit, juga dapat mendorong penggunaan transportasi publik oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang mencoba menyelesaikan masalah subsidi yang tidak tepat sasaran dengan berbagai langkah.
Baca SelengkapnyaLKS Tripnas adalah forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca Selengkapnya