Nakes Terlibat Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19, Jual Actemra hingga Rp40 Juta
Merdeka.com - Seorang Tenaga Kesehatan (Nakes) menimbun dan mengambil sisa obat dari pasien Covid-19 yang telah meninggal dunia.
Penyidik menyita salah satu obat bermerek Actemra, yang termasuk di dalam daftar obat terapi Covid-19.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut, harganya sekira Rp1.162.200. Tapi, oleh pelaku dinaikan menjadi Rp40 juta.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
"Itu contohnya Actemra dijual sampai Rp40 juta," ucap dia di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8).
Mukti menerangkan, oknum nakes menjalankan bisnis sudah sebulan terakhir. Menurut dia, keuntungan yang diperoleh sangat banyak.
"Untungnya banyak, dari harga normal Rp1,6 dijual Rp40 juta. Untungnya beberapa puluh juta itu banyak sekali," ujar dia.
Pada kasus ini, pihaknya mengaku menyita 6.964 butir obat terapi Covid-19 berbagai merek. Karena itu, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bakal berkoordinasi dengan Jaksa supaya bisa dimanfaatkan ke pasien yang membutuhkan.
"Obat ini kita sisihkan, kita berikan yang membutuhkan dengan harga HET. Jadi untuk barang buktinya hanya uang saja yang sampai pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya, nakes bersama 23 pelaku lain menimbun obat terapi Covid-19. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar bisnis itu dan menjebloskan para pelaku ke bui.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Utara mendalami pemilik 'Apotek' narkoba yang berada di tengah-tengah Kampung Bahari
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaPil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca Selengkapnya