Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nakhoda Kapal Pompong Ketahuan Bawa Kayu Ilegal di Perairan Lalang Siak

Nakhoda Kapal Pompong Ketahuan Bawa Kayu Ilegal di Perairan Lalang Siak Pengungkapan kayu ilegal di Riau. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Satu unit kapal pompong yang membawa kayu ilegal di Perairan Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, diamankan polisi. Dua orang pria ditangkap. Penangkapan dilakukan tim Direktorat Polisi Air Polda Riau.

"Tim mengamankan satu unit pompong yang membawa kayu olahan ilegal dari Sungai Lukit, Kabupaten Meranti," ujar Direktur Polair Polda Riau Kombes Pol Eko Irianto, Kamis (4/2).

Eko mengatakan, pompong tanpa nama itu membawa delapan meter kubik kayu olahan ilegal. Kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Sungai Kayu Ara, Kabupaten Siak.

Orang lain juga bertanya?

"Pengungkapan dilakukan pada 30 Januari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB," ucap Eko.

Pengungkapan dilakukan ketika tim Polair sedang patroli dengan kapal IV-2005 di Perairan Lalang. Awalnya, tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kayu ilegal dari Sungai Lukit dengan tujuan Sungai Kayu Ara.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian selama tiga setengah jam. Selanjutnya, tim melihat pompong mecurigakan dan melakukan pengejaran.

"Pompong berhasil dihentikan. Setelah dicek ternyata pompong menarik kayu olahan jenis meranti dan beloti sebanyak 8 meter kubik," jelasnya.

Tim menanyakan surat-surat pengangkutan kayu, tapi nakhoda kapal tidak bisa menunjukkan. Untuk penyidikan lebih lanjut, tim mengamankan SI alias Leman (33) dan J alias Ijun (32) beserta barang bukti ke Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh.

"Saat ini tersangka dalam proses pemeriksaan Subdit Gakkum dan sudah dikeluarkan surat perintah penangkapan. Tersangka sudah ditahan pada Minggu, 31 Januari 2021 jam 11.00 WIB," katanya.

Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana di bidang kehutanan, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

"Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (e) dalam pasal 37 UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan dari Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan hutan Jo Paal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir
Hendak Kembali ke Indonesia, 51 PMI dari Malaysia Diamankan Polres Rokan Hilir

Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang

Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.

Baca Selengkapnya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya
Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pencuri Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Begini Kronologinya

Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka

Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau

Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar

Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.

Baca Selengkapnya
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara
Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara

Bakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini

Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya