Nama Ade Komarudin kembali disebut terima uang panas e-KTP
Merdeka.com - Nama Politikus Partai Golkar Ade Komarudin kembali muncul dalam sidang ke-11 kasus korupsi proyek e-KTP. Akom, sapaan akrabnya, diduga menerima sejumlah uang dari mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, sekaligus terdakwa dalam kasus ini.
Ketua panitia pengadaan, Drajat Wisnu Setyawan, mengaku diperintahkan Irman mengantar titipan diduga uang dibungkus ke sebuah rumah di komplek DPR, Senayan. "Pernah saudara saksi diperintah antar uang?" Tanya jaksa KPK, Abdul Basir kepada Drajat, Kamis (20/4).
"Iya saat itu saya pernah antar ke rumah di komplek DPR di seberang rel," jawab Drajat.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Namun dia mengaku tidak tahu pemilik rumah tersebut akan menerima titipan uang dari Irman. Merasa janggal dengan pernyataan Drajat, jaksa sempat mengingatkannya untuk memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Jaksa merasa heran, Drajat tidak tahu siapa orang akan dititipi uang tersebut. "Saya hanya mengingatkan saudara. Anda kan bukan pesakitan, Anda di sini hanya sebagai saksi, jawab yang lempeng aja," ujar jaksa.
Meski begitu, Drajat kembali mengaku tidak tahu siapa pemilik rumah tersebut. Dia mengatakan setibanya di rumah tersebut hanya disambut seorang wanita dianggap Drajat merupakan istri si pemilik rumah diduga Ade Komarudin.
Berulang kali menjawab hal serupa, jaksa akhirnya menyebut nama Ade Komaruddin saat itu juga menjabat sebagai sekretaris Golkar. "Istrinya siapa? Masa bapak tahu tahu sampai rumah itu, enggak tahu siapa yang mau bapak temui?" Tanya jaksa heran.
"Saya juga tidak tahu itu rumah siapa yang jelas saya itu saya ditugaskan," ujarnya.
"Baik kalau begitu apa itu rumah Ade Komaruddin?" Ujar jaksa.
"Tidak tahu saat itu rumah Pak Ade Komaruddin," jawab Drajat.
Sebelumnya, Ade menepis tudingan Irman yang menyebut bila dirinya menerima aliran uang haram dari proyek e-KTP tersebut. Bahkan, dia membantah terlibat dalam perencanaan ataupun pelaksanaan proyek tersebut.
"Pertama saya tidak pernah meminta apa pun dari Pak Irman. Kedua bahwa saya sama sekali tidak ada kaitan dengan masalah e-KTP ini terutama dari mulai perencanaan apalagi pelaksanaan," ujar Ade di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).
Tak sampai di situ, mantan Ketua DPR ini pun membantah meminta sebuah rumah di Komplek DPR RI. Diklaim dia, sejak tahun 1997 sampai 2005 dirinya sudah tinggal di komplek tersebut.
Tahun 2009 saya semenjak 1997 sampai 2005 benar saya tinggal di Komplek DPR, semenjak 2005 alhamdulillah saya sudah punya rumah sendiri setelah 2005 itu jadi saya tidak lagi," ujarnya.
"Saya sebagai ketua fraksi tidak tahu menahu, kedua saya komisi XI urusan keuangan dan perbankan," ucap dia.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang tersebut mengalir ke Komisi I DPR dan BPK lewat perantara bernama Nistra Yohan dan Sadikin.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaKPK berpeluang memanggil Khofifah-Emil jadi saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaTessa Mahardika Sugiarto mengaku pemeriksaan itu dipastikan akan dilakukan.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca SelengkapnyaIstri dan salah satu anak Rafael Alun dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaKejagung menerima informasi mengenai foto Don Adam bareng tumpukan dolar Amerika diduga terkait kasus korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaIrwan Hermawan mengatakan untuk bantuan yang diberikan oleh Dito dan kawan-kawan itu dibutuhkan dana guna bantuan hukum, sebesar Rp27 miliar.
Baca Selengkapnya