Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nama besar disebut di kasus e-KTP, Yusril bilang 'Tuhan juga sering'

Nama besar disebut di kasus e-KTP, Yusril bilang 'Tuhan juga sering' Yusril Ihza Mahendra di Makassar. ©2016 merdeka.com/salviah ika padmasari

Merdeka.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, sikap Pengadilan Negeri Tipikor tidak perlu diperdebatkan tentang larangan siaran langsung sidang dakwaan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP).

"Kalau persidangan itu kan terbuka untuk umum, jadi memang tidak perlu disiarkan (secara langsung), kalau masyarakat ingin menonton, silakan saja datang," ujar Yusril di kantornya, Rabu (8/3).

Besarnya antusias persidangan kasus ini, selain karena sudah berjalan selama hampir 2 tahun lebih, nama besar di kancah politik disebut ikut terlibat menikmati proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Namun, Yusril menganggap dugaan yang belum terbukti di persidangan tidak bisa diasumsikan sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi tersebut. Dia menyebutkan, meski beredar nama-nama pejabat politik dalam kasus ini, keterlibatan orang-orang tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu.

"Kalau baru disebut-sebut itu kan belum tentu terlibat, nama Tuhan juga sering disebut di pengadilan kan belum tentu Tuhan salah dan ada wewenangnya KPK untuk mengungkapkan siapa saja yang terlibat tapi jangan asal sebut saja. Kan kalau orang disebut itu ada keterkaitannya dan itu karena ada dakwaannya," katanya.

Diketahui, pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Dalam perkara e-KTP sudah ada dua tersangka yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian negara akibaf kasus korupsi proyek ini mencapai Rp 2,3 triliun dari total anggaran sebesar Rp 5,9 triliun.

Dari kasus ini pun sudah ada 2 orang tersangka yakni Irman dan Sugiharto, keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu
Kubu SYL Klaim Ada Petinggi Partai Terlibat Proyek di Kementan, KPK: Menarik Itu

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu menarik untuk didalami

Baca Selengkapnya
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana

Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Besok, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK
Besok, Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Keterangan dia akan dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka lainnya yang sudah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor

Seorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.

Baca Selengkapnya
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga
Momen Hakim Murka 'Semprot' Dirjen Era SYL di Sidang Korupsi Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Ketahuan Juga

Hakim menilai pejabat di Kementan era SYL berupaya menutupi kebobrokannya masing-masing.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya