Nama Hakim Ifa Sudewi disebut menerima uang suap dari Saipul Jamil
Merdeka.com - Dua terdakwa pemberi suap terhadap panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah hari ini menjalani sidang perdana. Agenda sidang hari ini adalah mendengar pembacaan dakwaan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dibacakan dakwaan muncul nama Hakim Ifa Sudewi, ketua majelis hakim PN Jakarta Utara yang menangani perkara kasus pencabulan Saipul Jamil.
"Pada tanggal 15 Juni terdakwa satu (Berthanatalia Ruruk Kariman) bertemu di area parkir Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara atau setidak tidaknya di sekitar wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjanjikan sesuatu dengan memberikan Rp 250 juta ke Hakim Ifa Sudewi," ujar penuntut umum KPK, Rabu (31/8).
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang terjadi dengan Saipul Jamil? Setelah dugaan tidak terbukti, keluarga tentu berharap agar Saipul Jamil segera dibebaskan.
-
Kenapa Saipul Jamil masih ditahan? Tetapi, setelah tinggal di polsek selama tiga hari, Saipul Jamil belum juga dilepaskan. Hal ini dikarenakan polisi masih menunggu hasil tes rambut dari mantan suami Dewi Perssik.
-
Kenapa Saipul Jamil memilih memaafkan petugas polisi? 'Banyak yang dipikirkan juga kayak ada istri polisi tersebut, anaknya gimana nanti, saya mikir seperti itu. Kalau egois dan emosi bisa aja cuma saya lebih baik memaafkan dan mudah-mudahan hal ini tidak terulang,' lanjutnya.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Hakim Ifa sendiri saat ini sudah dimutasi menjadi Ketua Pengadilan Sidoarjo. Saat menangani perkara Saipul Jamil, Hakim Ifa menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan mutasi Hakim Ifa sudah diputuskan jauh sebelum sidang putusan Saipul Jamil.
"Itu sudah program dari 3 bulan yang lalu dan itu sudah di agendakan," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakara Utara, Hasoloan Sianturi kepada merdeka.com, Rabu (22/6).
Hasoloan menuturkan Hakim Ifa memang sudah mendapat promosi ke Pengadilan Negeri Sidoarjo sejak dua bulan yang lalu sebagai ketua majelis hakim. Namun yang bersangkutan baru meninggalkan kantor pada Rabu (15/6).
"Pokoknya hari Rabu sore sudah meninggalkan kantor, sudah pamit. Itu dari kantor yah enggak tahu persis berangkat ke sananya kapan," imbuhnya.
Dia juga menegaskan selama proses persidangan perkara Saipul Jamil berlangsung, Doly Siregar lah selaku panitera pengganti yang mengawal persidangan tersebut. Dia juga heran mengapa Rohadi yang notebene bukan panitera pengganti perkara Saipul Jamil bisa diciduk KPK.
Sekedar informasi, Hakim Ifa Sudewi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Saipul Jamil selama 3 tahun penjara, Selasa (14/6). Sehari sesudahnya, Rabu (15/6) KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada Rohadi, seusai melakukan transaksi di Sunter, Jakarta Utara.
Pasa operasi tersebut tidak hanya Rohadi, kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, Doly Siregar, dan dua orang sopir turut diamankan.
Dalam operasi tersebut KPK mengamankan uang Rp 250 juta yang diduga untuk meringankan vonis Saipul Jamil. Ketujuh orang tersebut kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 11 Unfang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaEks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso, Alexander Silaen dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah menerima suap.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan hasil pengembangan kasus suap dana hibah yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMangapul merupakan satu dari tiga hakim yang ditangkap Kejaksaan Agung di Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca Selengkapnya