Nama Setnov hilang, KY segera periksa hakim kasus e-KTP
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari menegaskan, KY akan memeriksa hakim yang menangani kasus e-KTP yang melibatkan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov. Sebab, nama Setnov hilang dalam putusan. Padahal dalam dakwaan jaksa namanya disebut bersama-sama terdakwa Irman dan Sugiharto melakukan korupsi.
"Kami kalau perlu akan periksa. (Tapi) Kalau ada proses yang harus kami lewati karena harus ada pemeriksaan saksi dan bukti. Kalau memang dibutuhkan hakim akan kami periksa," ujarnya di Gedung KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8) malam.
Dalam pemeriksaan hakim nantinya, kata Aidul, pihaknya memerlukan waktu untuk memeriksa. Sebab, pihaknya perlu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk memeriksa seluruh hakim yang tangani kasus E-KTP.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Kalau soal kapan, kami kan ada prosedurnya. Ada waktunya kapan. Secara umum biasanya kami 60 hari, tapi tergantung. Ada waktu yang cepat sekali misalnya ada yang dua minggu bisa kami selesaikan," katanya.
Seperti diberitakan, Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan sejumlah nama yang sebelumnya dibeberkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Salah satunya nama Setya Novanto.
Dalam pertimbangan putusan mengenai perbuatan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar-butar hanya menyebut tiga nama yang ikut diperkaya dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Sedangkan Setya Novanto tidak disebutkan ikut kecipratan aliran uang seperti dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KY Bakal Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik di Putusan Gazalba Saleh
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaBelasan saksi itu di antaranya terlapor ETH dan dua korban RZ dan DF.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah akan diperiksa pada Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaSigit pun berjanji Polri akan menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dokumen dilakukan setelah memiliki dasar izin penyitaan khusus yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya