Nama Yuddy Chrisnandi-Nusron Wahid disebut di sidang suap PN Jakpus
Merdeka.com - Darmadji, sopir Doddy Aryanto Supeno yang merupakan orang kepercayaan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro, mengungkapkan kedekatan Doddy dengan sejumlah pejabat negara antara lain mantan Serketaris Mahkamah Agung Nurhadi.
"Kami akan bacakan keterangan Darmadji, sopir terdakwa yang sudah empat kali dipanggil tapi tidak memenuhi panggilan dan saat ini tidak diketahui keberadaannya," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Fitroh Rohcahyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/8).
Berikut adalah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pertama pada 21 April 2016, poin ke-5 ditanyakan kepada Darmadji "Apakah saudara mengenal Doddy Aryanto Supeno?" Dan dijawab "Ya saya mengenal saudara Doddy Aryanto Supeno sebagai majikan saya yang bekerja sebagai asisten Eddy Sindoro, petinggi di Lippo Group".
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Fitroh mengatakan, Doddy merupakan orang kepercayaan Eddy Sindoro dan sering menemui berbagai pejabat antara lain Nurhadi Sekretaris MA, saudara Lukas, Yuddy Chrisnandi yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri PAN-RB, saudara Nasir, saudara Nusron Wahid Kepala BNP2TKI dan saudara Lukas.
Terdakwa dalam sidang ini adalah Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang diduga menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta untuk menunda proses pelaksanaan 'aanmaning' terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan Kwang Yang Motor Co.LtD (PT Kymco) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dan PT First Media.
"Saya sering mengantarkan Doddy Aryanto Supeno, kertas dan tas berisi uang dari orang-orang operasional Menara Lippo kepada Nurhadi di Hang Lekir dan Lukas. Doddy berkantor di Menara Matahari dan memiliki staf Darmasyah Sahuleka dan Airlangga," tambah jaksa Fitroh menirukan pernyataan Doddy saat diperiksa penyidik KPK.
Selanjutnya pada BAP Nomor 14, Doddy mengaku sering mengirimkan barang yang diduga merupakan uang kepada Nurhadi.
"Saya sering mengirimkan barang yang saya duga berupa uang kepada saudara Lukas dengan pengiriman di Basement Menara Matahari Jalan Jenderal Sudirman dan kepada Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid di kantor Pemuda Anshor. Sejak 2015 saya ingin melaporkan ke KPK terkait dengan seringnya saudara Doddy mengirimkan barang yang saya duga berupa uang ke rumah Nurhadi yang saat itu saya ketahui Nurhadi adalah Sekretaris MA, pengiriman itu (terkait) resepsi pernikahan anaknya," tambah jaksa Fitroh.
Sedangkan mengenai Nurhadi, Darmadji mengaku Nurhadi biasa dipanggil sebagai 'Pak WU' atau 'Pak En'.
"Dapat saya terangkan bahwa Pak Doddy mengenai Pak Nurhadi sebagai Pak Wu atau Pak En, hal ini saya dengar dari Pak Doddy atau Pak Royani, atau pun secara langsung di rumah Pak Nurhadi," ungkap jaksa Fitroh.
Darmadji juga mengakui bahwa pernah mengantarkan Doddy sebanyak tiga kali yaitu 26 Oktober, 18 Desember dan 20 April ke Hotel Acacia dengan Doddy membawa paper bag dan amplop cokelat. Pada dakwaan jaksa, 18 Desember 2015 Doddy memberikan uang Rp 100 juta dan pada 20 April 2016 menyerahkan Rp 50 juta.
"Saya pernah mengantar ke Hotel Acacia Jakarta Pusat. Doddy membawa amplop cokelat folio, keluar dari basement, tapi kemudian ke basement, tidak lama masuk Panther atau CRV atau Fortuner, keluar laki-laki kurus dengan tinggi sekitar 168 cm setelan safari dan Doddy keluar dari Nissan Xtrail dan menyerahkan amplop folio cokelat ke orang itu. Kemudian pada 20 April 2016 juga mengantar ke Hotel Acacia. Sampai di sana saya keluar dari mobil, Doddy tetap di mobil lalu ada mobil datang dan Doddy menghampiri orang di mobil CRV lalu banyak orang menghampiri mobil CRV itu dan saya datangi orang yang berkerumun dan ternyata itu adalah petugas KPK," ungkap jaksa Fitroh.
Atas kesaksian tersebut, Doddy hanya membantah sebagian.
"Tidak benar saya orang kepercayaan Eddy Sindoro dan menyerahkan uang ke Pak Nurhadi," kata Doddy menanggapi BAP yang dibacakan itu.
"Tidak pernah mengantar koper ke Nurhadi?" tanya ketua majelis hakim Sumpeno.
"Tidak benar," jawab Doddy.
Doddy bahkan mengaku bahwa paper bag yang dia serahkan adalah untuk makanan anak Edy Nasution.
"Paper bag itu isi makanan untuk anak Edy Nasution, betul diantarkan Darmadji tapi isinya makanan saya karena anaknya Pak Edy Nasution mau makan di Siloam," ungkap Doddy.
Sedangkan mengenai amplop folio cokelat menurut Doddy mengenai berkas kelengkapan anak Edy Nasution yang ingin magang di RS Siloam.
"Mengenai Pak WU dan Pak En saya itu tidak tahu kalau folio itu sebenarnya map karena ada kekurangan berkas, saya tidak pernah bawa tas kecil. Kalau ada tas kecil isinya 'power bank' dan lainnya," jawab Doddy beralasan.
Doddy dalam perkara ini didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biduan dangdut Nayunda Nabila mengakui dikasih uang puluhan juta rupiah oleh SYL.
Baca SelengkapnyaHakim ketemu menegur Nayunda agar tidak tertawa dalam persidangan
Baca SelengkapnyaAli menyebut Nayunda dapat dikategorikan sebagai pelaku TPPU pasif.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan Jaksa, kedua eks pejabat Kemenhub tersebut menerima suap secara bertahap.
Baca SelengkapnyaNur Utami adalah istri dari S, buronan polisi yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaKeluarga SYL langsung berdiri dan segera menghampiri eks Mentan itu.
Baca SelengkapnyaHakim membacakan chat Nayunda dengan SYL terkait permintaan pembayaran cicilan apartemen.
Baca SelengkapnyaSH dan BA ditangkap pada Kamis 4 Mei 2023 sekitar pukul 19.05 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaIrwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Baca SelengkapnyaNayunda Nabila menegaskan sudah mengembalikan uang Rp70 juta usai hadir sebagai saksi
Baca SelengkapnyaSaksi lainnya yang turut dimintai keterangan adalah pihak dari Kementan.
Baca Selengkapnya