Namanya diartikan jadi tukang fitnah, Jonru lapor polisi
Merdeka.com - Setelah lama tak menggubris, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jon Riah Ukur Ginting atau populer disapa Jonru mulai bertindak. Jonru melaporkan Akhmad Sahal (@Sahal_AS) dan Rifan Herriyadi (@Rifanpecros) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Iya, saya laporkan Rifan dan Sahal AS. Laporannya pencemaran nama baik, menyangkut UU ITE," kata Jonru saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (2/12).
Jonru menjelaskan, alasan dirinya melaporkan Rifan dan Sahal karena namanya diistilahkan sebagai 'tukang fitnah'. Tak hanya itu, salah satu pelaku malah mengedit sebuah aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) offline yang kemudian disebarkan melalui situs jejaring sosial.
-
Bagaimana Rafael Alun terbukti melanggar hukum? Pengadilan Tinggi menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Kenapa Arina melaporkan Tiko? 'Nggak bener (tuduhan) itu, laporan kami murni terkait bisnis yang dijalankan dan nggak ada kaitannya dengan urusan rumah tangga, kok. 2 bukti awalnya ada, makanya di Polres Jaksel dapat naik sidik,'
-
Mengapa Arina melaporkan Tiko? Menurut keterangan dari Leo Siregar, kuasa hukum Arina, pada tahun 2021, Arina menemukan dokumen profit and loss yang mencurigakan, diduga hasil manipulasi laporan keuangan oleh Tiko.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
"Sehingga lama-lama jadi 'menjonru lebih kejam daripada pembunuhan'. Dan (hasil editan) diikuti banyak orang, mereka bikin berbagai macam variasi. Di google itu ada pencarian 'tukang fitnah' dan hasilnya Jonru," keluhnya.
Laporan Jonru atas pencemaran nama baiknya, dan pelanggaran UU ITE sudah tercantum dalam LP/4407/ XII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus. Sahal dan Rifan dituduh melanggar UU ITE Pasal 27 ayat (3), dengan dakwaan pencemaran nam baik melalui media elektronik.
Sebelum melaporkan keduanya, Jonru sempat menelepon Rifan. Dia menantang Rifan untuk menunjukkan bukti atas tuduhan bahwa Jonru tukang fitnah.
"Dia bahkan tak bisa membuktikan tuduhan fitnah yang dialamatkan pada saya. Artinya, dialah tukang fitnah yang sebenarnya," tulis Jonru dalam blog miliknya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan digelar pada 20 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaLaporan Atta terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok.
Baca SelengkapnyaPelaporan itu buntut pernyataan Roy Suryo yang menuding pemilik akun Fufufafa 99% adalah milik Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAiman di laporkan sebanyak 6 pelaporan secara serentak dalam sehari
Baca SelengkapnyaSebelum gabung sebagai relawan Ganjar, Palti merupakan relawan Pro Jokowi
Baca SelengkapnyaAyu Ting Ting akhirnya tak tinggal diam. Ia siap mengambil langkah hukum untuk para haters
Baca SelengkapnyaAtta Halilintar resmi membuat laporan ke pihak kepolisian untuk akun yang menyebar berita bohong
Baca SelengkapnyaSejumlah barang bukti pun juga telah disiapkan oleh relawan Jokowi yang berisikan ucapan-ucapan yang bernarasikan penghinaan.
Baca SelengkapnyaKerja sama tim hukum TPN Ganjar dan Timnas AMIN ini menyangkut kebebasan berekspresi dan berpendapat
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaDalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.
Baca Selengkapnya