Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Namanya dicatut ikut kasus e-KTP, Marzuki Alie segera lapor polisi

Namanya dicatut ikut kasus e-KTP, Marzuki Alie segera lapor polisi Marzuki Alie. moch andriansyah©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Ketua DPR Marzuki Alie menerima fee proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 20 miliar. Marzuki telah membantah ikut kecipratan uang 'pemulus' penambahan anggaran pengadaan e-KTP.

Tak terima namanya diseret-seret, Marzuki berniat melaporkan pihak mencatut namanya dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (10/3) besok.

"Ya pencatutan makanya saya mau ke polisi besok. Kalau enggak ke polisi nama saya bergulir malu dong saya," kata Marzuki saat dihubungi, Kamis (9/3).

Marzuki merasa nama baiknya telah dicemarkan dengan dugaan keterlibatannya untuk mengatur penambahan anggaran e-KTP menjadi Rp 5,9 miliar pada tahun 2010 lalu.

"Mungkin ke Bareskrim saja sekalian. Yang akan dilaporkan ya yang nyebut nama saya. Jadi untuk apa nama saya disebut sebut, kita jaga nama baik kok," sambungnya.

Sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa menyebut Marzuki saat itu menjabat sebagai Ketua DPR menerima Rp 20 miliar.

KPK telah menetapkan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, dan hari ini keduanya menghadapi sidang dakwaan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 6 triliun.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya
Kasad Jenderal Maruli Blak-blakan Janji Bantu Istri Lettu Agam Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suaminya

Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks
Kritik Proyek PSN PIK 2, Said Didu Dipanggil Polisi atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.

Baca Selengkapnya
Dituding Selingkuh, Mahalini Laporkan Akun Tiktok Terkait Pencemaran Nama Baik
Dituding Selingkuh, Mahalini Laporkan Akun Tiktok Terkait Pencemaran Nama Baik

Sementara dalam laporannya itu, pihak terlapor masih dalam lidik.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama
Polisi Tetapkan Tiktoker Deedi Tjhandra Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama

Kasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.

Baca Selengkapnya
Ganti Nama Akun Tiktok Jadi
Ganti Nama Akun Tiktok Jadi "Polsek Maulafa", Pekerja Salon di Kupang Berurusan dengan Polisi

Pelaku mengunggah konten mengandung unsur politik, sehingga tindakannya merugikan institusi Kepolisian.

Baca Selengkapnya
DPW PKB Bali Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polda soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
DPW PKB Bali Ikut Laporkan Lukman Edy ke Polda soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

DPW Bali juga tak sepakat pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB telah meninggalkan ajaran Gus Dur dan kehilangan ruh perjuangan di bawah kepimpinan Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Selidiki Laporan Aaliyah Massaid, Polisi Cari Unsur Pidana Postingan Hamil di Luar Nikah
Selidiki Laporan Aaliyah Massaid, Polisi Cari Unsur Pidana Postingan Hamil di Luar Nikah

Penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Baca Selengkapnya