Namanya dicatut ikut kasus e-KTP, Marzuki Alie segera lapor polisi
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Ketua DPR Marzuki Alie menerima fee proyek pengadaan e-KTP sebesar Rp 20 miliar. Marzuki telah membantah ikut kecipratan uang 'pemulus' penambahan anggaran pengadaan e-KTP.
Tak terima namanya diseret-seret, Marzuki berniat melaporkan pihak mencatut namanya dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (10/3) besok.
"Ya pencatutan makanya saya mau ke polisi besok. Kalau enggak ke polisi nama saya bergulir malu dong saya," kata Marzuki saat dihubungi, Kamis (9/3).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diajak tos Maruli Simanjuntak? Diajak tos dan dirangkul, seorang bocah perempuan bereaksi dengan begitu menggemaskan.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Marzuki merasa nama baiknya telah dicemarkan dengan dugaan keterlibatannya untuk mengatur penambahan anggaran e-KTP menjadi Rp 5,9 miliar pada tahun 2010 lalu.
"Mungkin ke Bareskrim saja sekalian. Yang akan dilaporkan ya yang nyebut nama saya. Jadi untuk apa nama saya disebut sebut, kita jaga nama baik kok," sambungnya.
Sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa menyebut Marzuki saat itu menjabat sebagai Ketua DPR menerima Rp 20 miliar.
KPK telah menetapkan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, dan hari ini keduanya menghadapi sidang dakwaan. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan proyek KTP elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 6 triliun.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Lettu Agam sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE usai memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaSementara dalam laporannya itu, pihak terlapor masih dalam lidik.
Baca SelengkapnyaKasus ini diusut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari seseorang berinsial NS.
Baca SelengkapnyaPelaku mengunggah konten mengandung unsur politik, sehingga tindakannya merugikan institusi Kepolisian.
Baca SelengkapnyaDPW Bali juga tak sepakat pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB telah meninggalkan ajaran Gus Dur dan kehilangan ruh perjuangan di bawah kepimpinan Cak Imin.
Baca SelengkapnyaPenyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.
Baca Selengkapnya