Napi Asimilasi Beraksi, Duit Rp 675.000 & 11 Bungkus Rokok Hasil Curian Disita
Merdeka.com - Seorang narapidana asimilasi berinisial RA kembali berulah usai dibebaskan dari Lapas Cebongan, Sleman. RA kembali berurusan dengan hukum karena melakukan pencurian uang di salah satu pasar di Seyegan, Kabupaten Sleman.
Kapolsek Seyegan AKP Samidi mengatakan jika RA merupakan narapidana asimilasi dari Lapas Cebongan. RA ditangkap karena melakukan pencurian di sebuah kios yang ada di Pasar Margoagung, Seyegan.
"RA kami amankan karena mencuri. Dari pengakuan RA, motifnya ekonomi karena begitu dapat asimilasi tidak punya uang dan tidak punya pekerjaan," ujar Samidi, Rabu (6/5).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa yang merampok toko? Polisi menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam perampokan jam tangan mewah di PIK. Ketiga pelaku berinisial MAH, DK, dan TFZ yang berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
-
Apa saja yang diambil perampok? Pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp55 Juta, dua ponsel, 7 Buah BPKB Mobil dan Sepeda Motor, perhiasan yang ditaksir oleh korban nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Semua perhiasan emas dijual dan hasilnya dibagi-bagi oleh para pelaku.
Samidi menuturkan RA melakukan pencurian uang tunai dan rokok di sebuah kios yang ada di pasar. Aksi pencurian RA ini terungkap dari hasil rekaman CCTV yang ada di dalam kios.
"Jadi pelaku ini saat mencuri terekam di CCTV. Kami selanjutnya melakukan penelusuran dan bisa ditangkap satu hari setelah korban melapor. Tersangka kami tangkap di wilayah Kecamatan Sleman,"ungkap Samidi.
Samidi menuturkan jika RA sebelum dibebaskan dengan program asimilasi pernah pula berurusan dengan hukum karena melakukan pencurian.
Samidi menerangkan sejumlah barang bukti diamankan oleh petugas. Diantaranya uang Rp 675.000, 11 bungkus rokok, kendaraan dan dompet pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," papar Samidi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga membawa alat khusus untuk merusak mesin ATM.
Baca SelengkapnyaToko di samping kantor polisi tapi kemalingan berkali-kali. Bagaimana bisa? simak kronologinya
Baca SelengkapnyaCuri uang tempatnya bekerja dengan berikan QRIS pribadi untuk pembayaran, aksi kasir ini bikin miris.
Baca SelengkapnyaGerai Alfamart di kawasan Kav 313 RT04/09, Kelurahan Cipadu, Kota Tangerang, disatroni perampok. Pelaku terekam membawa golok dan benda mirip senjata api.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif di balik aksi perampasan HP di sebuah warung makan di Jelambar Baru, Grogol
Baca SelengkapnyaSebelum melakukan aksinya, si maling tampak mengubah arah CCTV yang berada di sekitar toko tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca SelengkapnyaJFPE ditangkap polisi lantaran mencuri barang-barang milik mahasiswa yang indekos.
Baca SelengkapnyaBiasanya, para pelaku menggunakan modus pecah kaca mobil saat beraksi.
Baca Selengkapnya"Tapi yang keluar hanya plastiknya saja, sabunya sudah habis karena plastiknya koyak (sobek) saat dikunyah," ujar Kapolsek Lubuk Batu Jaya Ipda Ripal
Baca SelengkapnyaDi tengah keramaian orang-orang yang hendak membeli baju di pusat perbelanjaan, terekam seorang ibu mengambil uang salah satu pelanggan toko.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di SPBU, pelaku langsung memasuki ruang kantor yang berada di lantai 2.
Baca Selengkapnya