Napi Bebas Berkat Asimilasi Tetap Harus Diawasi dan Dibina
Merdeka.com - Lebih dari 36.000 narapidana dibebaskan Kemenkum HAM melalui program asimilasi dan integrasi di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Dari ribuan napi tersebut, puluhan di antaranya kembali berulah. Ada yang menjadi kurir narkoba, melakukan penjambretan hingga mencuri.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan data yang dikantonginya, hanya 13 narapidana yang berulah. Melihat data itu, program asimilasi dan integrasi narapidana tak bisa dianggap gagal.
"Jumlah pengulangan tindak pidana selama 3 tahun terakhir 10,18 persen. Pengulangan dan residivisme itu ada peluang terjadi. Ini soal narasi baca data aja menurut saya, tapi diglorifikasi seakan-akan kita dalam kondisi begitu fatalistik," kata Erasmus kepada merdeka.com, Rabu (15/4).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kenapa penting merawat keberagaman? Memang, kita diciptakan dengan beragam perbedaan, mulai dari bangsa, suku, bahasa, hingga agama.Perbedaan-perbedaan tersebut merupakan sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari. Hal ini memang menyimpan potensi konflik yang cukup besar.
-
Kapan diseminasi dibutuhkan? Diseminasi adalah salah satu kegiatan penting dalam dunia penelitian, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
-
Bagaimana kebijakan membantu integrasi? Kebijakan yang mendukung inklusi sosial, perlindungan hak asasi manusia, dan kesetaraan dalam masyarakat membantu mengurangi ketegangan antar-kelompok dan mendorong integrasi.
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
Diakuinya, program asimilasi dan integrasi memerlukan perbaikan dari sisi pengawasan dan pembinaan. Namun, upaya itu memang harus dilakukan sejak lama. Bukan karena pembebasan narapidana ini bersamaan dengan momentum wabah Covid-19.
"Itu umum, enggak melekat ke soal pengeluaran napi karena pandemi ini. Posisi ICJR tetap, kami mendukung langkah Kumham untuk pelepasan dan pembebasan napi," tegasnya.
Ia melanjutkan, ICJR juga mendukung rencana pemerintah menjalankan program asimilasi dan integrasi gelombang kedua bagi narapidana kejahatan narkotika serta kelompok rentan seperti orang tua dan anak-anak yang sakit. Adapun mekanisme pengawasan bagi para narapidana yang dibebaskan nanti bisa melibatkan keluarga.
"Misalnya harus dicek alamat tetap dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bersangkutan, biar bisa dikontrol," ujarnya.
Kepada masyarakat, Erasmus berpesan tiga hal terkait pembebasan narapidana. Pertama, mengedukasi diri agar tidak termakan narasi ketakutan soal narapidana. Kedua, pembebasan narapidana bertujuan menekan penyebaran Covid-19.
"Jadi memang kesannya tiba-tiba, tapi apa yang dilakukan ini untuk kebaikan masyarakat juga. Kalau Covid masuk ke lapas, maka bisa bahaya juga untuk masyarakat," jelasnya.
Terakhir, soal stigma negatif terhadap narapidana. Erasmus berharap masyarakat tak menganggap semua orang yang dijebloskan ke jeruji besi jahat.
"tidak semua orang yang masuk lapas itu jahat, mereka perlu masyarakat untuk bisa berubah. Banyak pula di antara mereka yang mau berubah, jadi kita bantu," ucapnya.
Napi yang Berulah Dikembalikan ke Lapas
Terpisah, Kriminolog Leopold Sudaryono mengatakan pada dasarnya program asimilasi dan integrasi baik karena bertujuan membantu narapidana secara berangsur kembali ke masyarakat. Namun, memang diakui ada puluhan narapidana yang kembali melakukan kejatahan seperti penggunaan narkona dan pencurian.
Bagi mereka yang mengulangi kejahatan ini maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Yakni membatalkan asimilasi atau mengembalikan ke lapas kemudian pemidanaan untuk tindak pidana baru ditambah pemberatan (1/3 hukuman).
"Di satu sisi Pemerintah harus lebih aktif mengkomunikasikan programnya. Di lain sisi, pemerintah juga harus tetap memperkuat pengawasan dan pembimbingan napi/klien yang jadi bagian program asimilias/PB. Ini tidak mudah karena kondisi Covid dan pembatasan mobilitas," ucapnya.
Di tengah pembebasan narapidana, Leopold melihat narasi-narasi negatif berisi ancaman tentang pembunuhan, perkosaan dan kejahatan serius lain yang tidak berdasarkan data beredar luas. Ia menduga ada dua pihak yang melakukan hal ini.
"Pertama, yang membutuhkan legitimasi untuk menggunakan kekuatan coercive dalam kondisi Covid. Kedua, yang justru ingin mendelegitimasi kekuasaan saat ini," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bebas bersyarat itu apa? Berikut penjelasan bebas bersyarat, lengkap dengan tujuan dan alurnya.
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan pembinaan resmi dari Pemerintah inilah yang akan memperkuat komitmen mantan anggota JI.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini diharapkan mampu memperkuat langkah-langkah pencegahan peredaran narkoba dan mengoptimalkan tugas pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaKelompok Jemaah Islamiyah (JI) telah membubarkan diri. Apakah ini akhir dari kelompok teror tersebut atau hanya manuver untuk bergerak di bawah tanah?
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Yasonna saat menjadi inspektur di Upacara Hari Pengayoman pada Senin (19/8).
Baca SelengkapnyaDistribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca Selengkapnya