Napi Cipinang Kabur Dibantu Petugas, DPR Minta Pengawasan Rutan dan Lapas Diperketat
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pihak Dirjen PAS memberikan sanksi tegas terhadap staf Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang berinisial I. Wanita itu sebelumnya diduga membantu pelarian seorang narapidana kasus narkoba bernama Muhammad Said dihukum maksimal.
Menurut Sahroni, perbuatan pegawai TU yang disebut-sebut berlatar belakang asmara dan iming-iming Rp 2 miliar mencoreng wajah Rutan. Dia menilai peristiwa ini mencerminkan pentingnya pengawasan tak hanya pada para narapidana, tapi juga pegawai Lapas ataupun Rutan.
"Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi Rutan Cipinang karena pegawainya justru membantu terpidana kasus narkoba melarikan diri. Sangat disayangkan profesionalisme pegawai terganggu hubungan asmara yang berbuntut dengan membantu narapidana melarikan diri," tegas Sahroni.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
Dalam kesempatan yang sama Sahroni juga menekankan kisah klasik iming-iming besar diberikan kepada pegawai yang membantu napi juga harus menjadi perhatian serius. Moral SDM Lapas ataupun Rutan ditekankannya menjadi kunci pengawasan terhadap napi.
"Iming-iming besar Rp 2 miliar disebutkan dijanjikan kepada pegawai tersebut. Motif materi besar berulangkali terungkap dalam sejumlah peristiwa upaya pelarian ataupun kemudahan terhadap napi. Harus dicari penyelesaian persoalan mengapa oknum Rutan ataupun Lapas sampai tergoda dengan imbalan besar napi," tandasnya.
Sahroni menuturkan penerimaan pegawai harus lebih selektif tak hanya berdasarkan kemampuan akademik tapi juga mental yang baik. Ia juga mewanti-wanti Rutan dan Lapas untuk mencari cara juga agar pegawai yang berhubungan dengan narapidana tak berpotensi menciptakan relasi yang berpotensi memberikan bantuan.
"Misalkan dengan rotasi secara acak sehingga kemungkinan komunikasi berpotensi bantuan tak terjadi. Kendala minimnya SDM dengan jumlah napi yang melebihi daya tampung memang menjadi PR yang harus diselesaikan secepatnya," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G Darmawan mengungkapkan pelarian Said diketahui saat pergantian petugas jaga piket malam ke pagi hari. Dari catatan petugas jaga pagi hari diketahui satu dari 4.126 napi yang berada di Lapas Kelas 1 Cipinang telah menghilang.
Diketahuinya peran pegawai wanita yang bertugas di bagian Tata Usaha (TU) Rutan Cipinang, berinisial Yuh disampaikan Oga setelah Closed Circuit Television (CCTV) yang terdapat di dalam lingkungan penjara dibuka oleh pihak kepolisian setempat.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah napi yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT.
Baca SelengkapnyaKPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut pun ditangkap oleh warga di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang dalam rapat dengar pendapat dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Mendagri di kompleks parlemen.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua menegaskan, Kapolsek lalai bertugas langsung dicopot
Baca SelengkapnyaPungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
Baca Selengkapnya