Napi di Lapas Jabar Membludak, Pelaku Tindak Pidana Ringan Diusulkan Disanksi Sosial
Merdeka.com - Jumlah narapidana di penjara Jawa Barat sudah melebihi kapasitas daya tampung. Hal itu bisa dibenahi dengan pembenahan penanganan, khususnya untuk napi dengan kasus narkoba.
Data Kemenkum HAM Kanwil Jabar di wilayah bumi pasundan terdapat 40 unit pelayanan teknis (UPT) Pemasyarakatan yang terdiri dari 32 Lapas dan Rutan, satu LPKA, empat Bapas dan tiga Rupbasan.
Ada 23.861 orang yang saat ini mendekam di penjara, padahal kapasitas idealnya hanya untuk diisi oleh 15.658 orang. Para penghuni penjara di Jawa Barat didominasi dari kasus narkoba. Ada 7.605 orang yang mendekam berstatus bandar, lalu 3.528 sebagai pengguna.
Penghuni penjara dari kasus korupsi sebanyak 600 orang, teroris 236 orang, Ilegal loging 17 orang, Traficking 73 orang dan Money loundry 27 orang.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Liberti Sitinjak menilai, kapasitas yang berlebihan ini tidak lepas dari penanganan proses hukum pada mereka yang terlibat tindak pidana. Menurut dia, harus ada kebijakan yang mengatur kriteria seseorang yang masuk penjara.
Misalnya, jika ada yang melakukan tindakan pidana kategori ringan, bentuk hukumannya bisa dengan sanksi kerja sosial. Begitu pula untuk napi kasus narkoba. Para pengedar pantas dihukum berat, sementara pengguna direhabilitasi dan dipantau secara berkala.
"Untuk pengguna (narkoba), misalkan, bisa rehabilitas supaya tidak menimbulkan over crowded," ujar Liberti saat ditemui di SOR Arcamanik, Kota Bandung, Senin (8/7).
"Saya pikir kalau seseorang kena tindak pidana ringan bisa lapor per waktu tertentu. Untuk kasus-kasus seperti itu, saya lebih condong ke restorative justice seperti dalam sistem peradilan pidana anak," ujar dia.
Ia mengilustrasikan sebelum Undang-undang Peradilan Anak terbit, penjara dihuni sempat menyentuh angka 20 ribu di Indonesia. Namun setelah ada Undang-undang Peradilan Anak terbit dan diberlakukan, jumlah napi di bawah umur berkurang drastis, mencapai 4 ribuan saja di seluruh Indonesia.
"Sistem semacam restorative justice jika diberlakukan pada orang dewasa juga bisa mengurangi 50 persen penghuni lapas, bahkan bisa lebih," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemindahan napi dikawal ketat oleh 15 personel anggota Batalyon C Pelopor Kota Madiun, serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaDistribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti.
Baca SelengkapnyaDelapan orang narapidana kasus terorisme dipindahkan dari Rutan Cikeas Jawa Barat ke tiga lapas yang tersebar di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaSebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya