Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Napi Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece

Napi Eks Panglima Laskar FPI Tak Jadi Tersangka Penganiayaan M Kece Begini Tampang M Kace Usai Dihajar Irjen Napoleon karena Hina Islam. Twitter @UmarChelsea_75. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi telah menetapkan lima tahanan sebagai tersangka kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece. Namun tidak termasuk dengan mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi, yang sebelumnya disebut turut membantu terjadinya peristiwa tersebut.

"Setelah kita lakukan prarekon, kemudian kita memeriksa saksi-saksi yang lain, memang diakui bahwa yang bersangkutan ada di TKP, tetapi keterangan dari saksi-saksi semua dan proses rekonstruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kita terapkan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/9).

Sebelumnya, selain Irjen Napoleon Bonaparte, polisi menetapkan empat tahanan lain sebagai tersangka kasus penganiayaan Youtuber Muhammad Kece. Total sudah ada lima tersangka dalam perkara tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan lima tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Menurut dia, empat tahanan lainnya itu adalah tahanan kasus uang palsu, DH; narapidana kasus ITE, DW; narapidana kasus penipuan dan penggelapan, H alias C alias RT; juga narapidana kasus perlindungan konsumen, HP.

Mabes Polri sempat membenarkan bahwa sosok tahanan berinisial M yang membantu Napoleon Bonaparte menganiaya Youtuber Muhammad Kece adalah mantan Panglima Laskar FPI Maman Suryadi.

"Iya (Maman Suryadi)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Sebelumnya, polisi menyebut bahwa aksinya penganiayaan Muhammad Kece oleh Napoleon dibantu oleh tahanan yang merupakan mantan anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI).

"Salah satunya adalah napi dalam kasus yang melibatkan organisasi eks FPI," tutur Andi Rian.

Menurut Andi, tahanan tersebut berinisial M. Sementara dua orang lainnya yang turut membantu bukan merupakan mantan anggota FPI.

"Dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," kata Andi.

Andi membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan CCTV.

"Diawali masuknya NB bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Setelah berada di sel tahanan Muhammad Kece, Andi melanjutkan, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya.

"Ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja," jelas dia.

Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Muhammad Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur.

"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," Andi menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Dijatuhi Sanksi Demosi

Mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan atas pelanggaran yang dilak

Baca Selengkapnya
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi
Terungkap Komplotan Begal Casis Bintara Polri Ternyata Sudah Berulang Kali Beraksi

"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan

Baca Selengkapnya
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan
Irjen Napoleon Bonaparte Tak Dipecat dari Polri, Hanya Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan

Irjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca Selengkapnya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya

Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.

Baca Selengkapnya
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN
Muncul di Antara Cak Imin hingga Thomas Lembong, Irjen Napoleon Bonaparte Ikut Hadiri Acara Pembubaran Timnas AMIN

Belum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan
5 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polres Jayawijaya Sudah Ditahan

Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika

Baca Selengkapnya
Pomdam Jaya Ungkap Motif Paspampres Personel TNI Culik & Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas
Pomdam Jaya Ungkap Motif Paspampres Personel TNI Culik & Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian ini.

Baca Selengkapnya
Hasil Autopsi Imam Masykur Belum Keluar, TNI: Ada Patologi yang Memang Butuh Waktu
Hasil Autopsi Imam Masykur Belum Keluar, TNI: Ada Patologi yang Memang Butuh Waktu

Pomdam Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan tim autopsi untuk menjelaskan penyebab kematian pemuda asal Aceh yang diculik 3 anggota TNI.

Baca Selengkapnya