Napi kasus narkoba keluyuran di luar LP, ditangkap saat makan mi kocok
Merdeka.com - Seorang narapidana kasus narkoba diringkus polisi karena sedang berada di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A, Banda Aceh tanpa izin. Pelaku diringkus personel Polresta Banda Aceh, Minggu malam (29/10).
Pelaku berinisial G terpidana kasus narkoba diringkus petugas saat sedang menyantap mi kocok di Lampaseh, Kota Banda Aceh. Saat ditangkap, pelaku yang divonis 15 tahun dan sudah menjalani hukuman 8 tahun tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, setelah diperiksa ternyata yang bersangkutan mengaku keluar dari LP untuk menjenguk keluarganya yang sakit. Akan tetapi, dia keluar secara ilegal, tanpa izin resmi dari petugas LP.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada oknum petugas LP memberikan izin kepada pelaku untuk keluar dari LP, jadi ini bukan institusi yang memberikan izin, tetapi ada oknum," kata Kombes Pol T Saladin, Kamis (2/11).
Berdasarkan pemeriksaan, sebutnya, belum ditemukan adanya transaksi dengan petugas LP pelaku bisa keluar bebas dari LP. Akan tetapi, Saladin menyebutkan, ada petugas LP memiliki kedekatan dengan pelaku, sehingga memberikan izin untuk keluar dari LP tanpa sepengetahuan pimpinan.
"Ini karena kedekatan dengan petugas LP, jadi tidak ada transaksi," tegasnya.
Saladin juga meminta kepada seluruh narapidana yang ada di LP yang di bawah wilayah hukum Polresta Banda Aceh, agar tertib dan tidak melakukan keributan. Bila terjadi keributan, polisi bisa masuk melakukan penindakan dan bisa melakukan penyelidikan kembali.
"LP itu bukan negara, kami masih bisa masuk untuk melakukan penyelidikan, jadi jangan ada provokator dalam LP, kami akan tindak tegas," ucapnya.
Sementara itu, Kepala LP Kelas II A, Banda Aceh, Endang Lintang mengatakan, dirinya baru saja dilantik 16 Oktober 2017 lalu. Dirinya berkomitmen untuk terus memperbaiki menajemen di LP tersebut secara perlahan-lahan, karena penghuni LP juga manusia harus diperlakukan dengan baik.
"Perlu memang kita tertibkan dan kita sudah MoU dengan Polresta Banda Aceh untuk bekerjasama dan kita urus secara bertahap," terang Endang Lintang.
Katanya, petugas LP yang memberikan izin kepada pelaku sudah mengakui perbuatannya. Setelah ini, dirinya akan memberikan sanksi sesuatu dengan perbuatan yang telah diperbuat.
"Oknum petugas LP sudah akui, dia mengaku memberikan izin karena persoalan kedekatan, sulit memang karena di LP dan petugas itu semua orang Aceh, berbeda kalau di Jawa sana," ulasnya.
Kata Endang, jumlah narapidana yang mendekam di LP Kelas II A Banda Aceh sebanyak 549 orang. Setiap hari, ada tiga kali pemeriksaan untuk memastikan narapidana ada di LP. Pertama diperiksa pada pukul 08.00 WIB pagi, kedua pukul 13.00 WIB dan terakhir pada pukul 20.00 WIB.
"Inilah masalahnya, ada rekannya kadang tidak berani melaporkan kalau ada kasus seperti ini, kita akan benah nantinya," jelasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku berinisial N hendak membesuk suaminya F yang mendekam di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaHasil tes urine menunjukkan sang ustaz positif metamfetamin.
Baca SelengkapnyaSalah satu tahanan yang kabur adalah gembong narkoba Murtala Ilyas.
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca SelengkapnyaPenyelundupan barang diduga narkoba digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kediri
Baca SelengkapnyaKapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan anggota Satres Narkona Polres OKI berdasarkan informasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPetugas rutan telah melakukan pengecekan dan penyisiran di sekitar are rutan sekaligus berkoordinasi dengan kepolisian.
Baca SelengkapnyaHal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi 13 DPR RI, Willy Aditya
Baca SelengkapnyaBelum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Baca Selengkapnya