Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Napi di Bali Kendalikan Pabrik Rumahan Garap Liquid Vape Tembakau Gorila

Napi di Bali Kendalikan Pabrik Rumahan Garap Liquid Vape Tembakau Gorila Polisi Ungkap Home Industri Tembakau Gorila Jaringan Jakarta-Bali. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industri liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkoba jaringan antar provinsi. Dari ungkap kasus tersebut, sebanyak tujuh orang ditangkap oleh petugas.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, tujuh tersangka itu diketahui atas nama inisial AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K. Barang haram itu sendiri dikendalikan oleh Napi Lapas jaringan antar Jakarta-Bali.

"Home industri liquid vape terungkap berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya tersangka FA pada Jumat, 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti 5 botol berisi liquid narkotika," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (29/6).

Ia pun menjelaskan, dari penangkapan terhadap tujuh pelaku oleh anggotanya tersebut yang mana lima orang diantaranya ditangkap di Bali.

"Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wita di jasa pengiriman Tiki, Jalan Tukad Balian No. 7 Denpasar Bali, tersangka AAN. Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 17.40 Wita di rumah yang beralamat di Jalan Danau Bratan Gg. XI/1 No. 8, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, tersangka IK," jelasnya.

"Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 17.45 Wita di rumah yang beralamat Perum Komplek Burung, Jalan Kutilang No. 31 Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta Bali. Minggu, 21 Juni 2020 pukul 02.15 Wita di perumahan Palem Regency Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan Minggu, 21 Juni 2020 pukul 06.50 Wita di rumah yang beralamat di Jalan Setia Budi, Gang Buntu No. 73 A, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali," sambungnya.

Dari lima lokasi yang berada di Bali tersebut, petugas telah menyita sejumlah barang bukti seperti tembakau sintetis (gorila) sebanyak 24 kilogram, liquid vape 7 liter dan serbuk Canabinoid atau bibit tembakau sintetis sebanyak 500 gram.

"Dari keterangan tersangka NIKA bahwa hasil produksi diedarkan oleh tersangka IK dan tersangka AAG. Sedangkan dalam memproduksi tembakau sintetis bahan berupa bibit tembakau dari tersangka K (Napi Lapas) yang didapat dari China bahwa tersangka K dalam menyalurkan bibit tembakau sintetis dibantu oleh tersangka AAP, AAN dan tersangka AAE," ujarnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pabrik Narkoba Hashish Beromzet Rp1,5 T di Bali Digerebek, Incar Anak Muda & Bakal Diedarkan Jelang Tahun Baru
Pabrik Narkoba Hashish Beromzet Rp1,5 T di Bali Digerebek, Incar Anak Muda & Bakal Diedarkan Jelang Tahun Baru

Para pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Vila di Bali jadi Lab Pembuatan Narkoba Hingga Ganja Hindroponik, 4 Orang Ditangkap
Polisi Gerebek Vila di Bali jadi Lab Pembuatan Narkoba Hingga Ganja Hindroponik, 4 Orang Ditangkap

Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.

Baca Selengkapnya
Narkoba Cair Diproduksi di Rumah Mewah, Rencana Disebarkan saat Malam Tahun Baru
Narkoba Cair Diproduksi di Rumah Mewah, Rencana Disebarkan saat Malam Tahun Baru

Pengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.

Baca Selengkapnya
Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla
Gerebek Pabrik Narkoba Rumahan di Jakarta Barat, Polisi Temukan 100 Kg Tembakau Gorilla

DA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia
Rumah Mewah di Sentul Jadi Laboratorium Tembakau Sintetis Pertama di Indonesia

Semua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Home Industri Pembuatan Sabu & Narkoba Jenis 'Happy Water' di Semarang
Polisi Gerebek Home Industri Pembuatan Sabu & Narkoba Jenis 'Happy Water' di Semarang

Home Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali

Dari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Tiga WNA 'Sulap' Vila di Bali Jadi Pabrik Narkotika Pakai Visa Investor
Terungkap, Tiga WNA 'Sulap' Vila di Bali Jadi Pabrik Narkotika Pakai Visa Investor

Pabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap Pengendali Pabrik Narkoba Bali di Thailand
Polri Tangkap Pengendali Pabrik Narkoba Bali di Thailand

Pelaku berada di Thailand dan kini telah diringkus petugas.

Baca Selengkapnya
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi
Laboratorium Tembakau Sintetis di Perumahan Mewah Bekasi Dibongkar Polisi

Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya
Fakta Kasus Terbaru Tembakau Sintetis di Bogor: Transaksi Via Crypto hingga Dipandu Lewat CCTV
Fakta Kasus Terbaru Tembakau Sintetis di Bogor: Transaksi Via Crypto hingga Dipandu Lewat CCTV

Kasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya