Napi di Bali Kendalikan Pabrik Rumahan Garap Liquid Vape Tembakau Gorila
Merdeka.com - Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industri liquid vape dan tembakau gorila yang mengandung narkoba jaringan antar provinsi. Dari ungkap kasus tersebut, sebanyak tujuh orang ditangkap oleh petugas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, tujuh tersangka itu diketahui atas nama inisial AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K. Barang haram itu sendiri dikendalikan oleh Napi Lapas jaringan antar Jakarta-Bali.
"Home industri liquid vape terungkap berawal dari pengembangan kasus tertangkapnya tersangka FA pada Jumat, 12 Juni 2020 di Cawang, Jakarta Timur dengan barang bukti 5 botol berisi liquid narkotika," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (29/6).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
Ia pun menjelaskan, dari penangkapan terhadap tujuh pelaku oleh anggotanya tersebut yang mana lima orang diantaranya ditangkap di Bali.
"Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wita di jasa pengiriman Tiki, Jalan Tukad Balian No. 7 Denpasar Bali, tersangka AAN. Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 17.40 Wita di rumah yang beralamat di Jalan Danau Bratan Gg. XI/1 No. 8, Kelurahan Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, tersangka IK," jelasnya.
"Sabtu, 20 Juni 2020 sekira pukul 17.45 Wita di rumah yang beralamat Perum Komplek Burung, Jalan Kutilang No. 31 Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta Bali. Minggu, 21 Juni 2020 pukul 02.15 Wita di perumahan Palem Regency Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali dan Minggu, 21 Juni 2020 pukul 06.50 Wita di rumah yang beralamat di Jalan Setia Budi, Gang Buntu No. 73 A, Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali," sambungnya.
Dari lima lokasi yang berada di Bali tersebut, petugas telah menyita sejumlah barang bukti seperti tembakau sintetis (gorila) sebanyak 24 kilogram, liquid vape 7 liter dan serbuk Canabinoid atau bibit tembakau sintetis sebanyak 500 gram.
"Dari keterangan tersangka NIKA bahwa hasil produksi diedarkan oleh tersangka IK dan tersangka AAG. Sedangkan dalam memproduksi tembakau sintetis bahan berupa bibit tembakau dari tersangka K (Napi Lapas) yang didapat dari China bahwa tersangka K dalam menyalurkan bibit tembakau sintetis dibantu oleh tersangka AAP, AAN dan tersangka AAE," ujarnya.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPabrik narkotika itu berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKasus sindikat tembakau sintetis yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menguak fakta baru.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaApotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.
Baca Selengkapnya