Napi Koruptor di Sukamiskin dikabarkan bebas pelesiran keluar bui
Merdeka.com - Lapas Sukamiskin klas IA Kota Bandung kembali mendapat sorotan setelah Majalah Tempo menerbitkan laporan investigasi bertajuk 'Pelesir Gelap Pesakitan Sukamiskin', Senin (6/2). Dalam laporan itu disebutkan secara terang-terangan aktivitas para napi koruptor di luar penjara. Mereka masih bisa menghirup udara bebas meski berstatus tahanan.
Dalam laporannya, Tempo menulis aktivitas Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, di apartemen dan berbelanja. Di situ disebutkan bahwa Anggoro paling sering keluar penjara dengan menggunakan izin berobat. Tidak hanya Anggoro, napi koruptor lain yakni mantan Wali Kota Palembang Romi Herton dan mantan Wali Kota Bogor Rachmat Yasin juga sering terlihat keluar masuk penjara dengan gampangnya.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Susy Susilawati belum bisa bicara jauh ihwal kebenaran pemberitaan pelesiran para napi koruptor beberapa warga binaan. "Kami tetap lakukan penyelidikan. Tim Inspektorat Jenderal sudah turun langsung," kata Susy saat ditemui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (6/2) siang.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam pungli di Lapas Cebongan? Kepala Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengakui memang ada oknum yang diduga melakukan pungli.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
Pihaknya meminta waktu agar tim yang bekerja ini bisa membuktikan kebenaran tentang kabar pelesiran para napi. Dia mengaku harus melakukan penelusuran dan pemeriksaan.
"Kami harus buat pengusutan pada pegawainya. Betul enggak apa yang dituduhkan Tempo tersebut. Bukan mengusut Tempo benar atau tidak, Kalau salah pasti ada tindakan tegas," ujarnya.
"Investigasi sudah berjalan. Tergantung berkembangnya. Tapi tim kami sudah mulai," terangnya menambahkan.
Dia menuturkan, Anggoro sudah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Anggoro sudah dipindah semalam.
"Ya, malam tadi jam 12.30 WIB, Pak Anggoro dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Sambil juga kami cari kebenaran berita tersebut," kata Susy.
Namun dia membantah pemindahan Anggoro terkait pemberitaan investigasi Majalah Tempo. Dia mengatakan, Anggoro memang masuk dalam proyeksi pemindahan tahanan lantaran Sukamiskin sedikit demi sedikit juga menampung kembali narapidana umum. Sebab Sukamiskin juga sudah masuk dalam rencana lapas industri.
"Sebetulnya memang sudah ada masuk daftar dipindahkan. Ini utk membangun lapas industri. Jadi ada (narapidana) pidana umum juga disini," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolsek harusnya meminta izin ke kejaksaan jika mau membawa tahanan titipan itu keluar sel.
Baca SelengkapnyaKomisi antirasuah itupun mengingatkan bahwa dugaan korupsi di lapas juga dapat terjadi.
Baca SelengkapnyaSukarmis dinilai terlibat korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang merugikan negara Rp22,6 miliar.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi yang menyeret Ujang Iskandar tersebut terjadi pada tahun 2009. Saat itu, Ujang Iskandar bupati Kotawaringin.
Baca SelengkapnyaAset itu diduga sudah dialihkan ke istri siri Suparmin dan istri lainnya.
Baca SelengkapnyaSosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, Jumat (18/8). Dia ditahan sebagai tersangka korupsi pembukaan lahan hutan.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar tak kapok dipenjara. Belum lama bebas, kini ia masuk bui lagi.
Baca SelengkapnyaSiapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca Selengkapnya