Napi Lapas Cipinang Otaki Pemalsuan Sertifikat Tanah Digadai Hingga Rp6 Miliar
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat mafia kasus pemalsuan akta otentik (SHM) tanah. Otak pelaku, AYS, merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya katakan sindikat mafia tanah karena mereka ini terorganisir menggunakan dokumen palsu. Dengan tersangka ada 10 orang tetapi 2 masih DPO tetapi sudah kita diketahui identitasnya," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12).
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa pria itu memalsukan kematiannya? Ia melakukannya untuk menghindari keharusan membayar tunjangan anak sebesar lebih dari $100.000 kepada mantan pasangannya.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Bagaimana pria itu memalsukan kematiannya? Jesse Kipf mengaku telah mengakses sistem pencatatan kematian di Hawaii menggunakan rincian login yang ia curi dari seorang dokter di negara bagian yang sama, pada Januari tahun lalu. Menurut penyelidik, ia membuat dan menetapkan file untuk dirinya sendiri di sistem, serta menyamar sebagai dokter untuk menyatakan bahwa dirinya telah meninggal.
Yusri menjelaskan dari seluruh tersangka yang telah berhasil diamankan yakni 8 tersangka. Dari situ terdapat 1 tersangka tengah mengalami sakit stroke. Sementara 1 orang tersangka lagi sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, dengan kasus yang sama.
"Pertama AYS ini otak dari sindikat ini masih menjalani hukuman di lapas Cipinang. Kedua PA ini masih menjalani pengobatan karena sakit stroke," sebutnya.
Kemudian, untuk tersangka lain yang berhasil ditangkap yakni, MSM, SHS, RIG, S, AA, NS mereka mengaku sebagai Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan, MSM berperan sebagai pembujuk korban.
Selanjutnya untuk tersangka HG dan HAG saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama 8 orang lainnya.
"Modus operandinya mereka membujuk korban dengan menyerahkan sertifikat korban dengan bujuk tawaran renovasi rumah korban. Kemudian para tersangka kemudian bekerjasama melakukan transaksi dengan menggunakan dokumen yang dipalsukan oleh mereka dan untuk dipalsukan," kata Yusri.
Bahkan, lanjutnya, korban atas nama Christina yang telah ditipu pada 2015 dan baru membuat laporan polisi (LP) pada 2017, mengakui jika suaminya yang meninggal sejak 2004 suratnya pun bisa dipalsukan oleh para pelaku.
"Kemudian ketika sudah dibalik nama, diagunkan ke salah satu bank swasta dengan nilai mencapai Rp6 miliar," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ke-10 tersangka terancam dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 08 tahun 2010 tentang TPPU.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, digegerkan dengan penemuan jasad wanita dicor dalam rumah.
Baca SelengkapnyaCAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaART berinisial CC (16), korban perdagangan orang yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Tangerang, akhirnya meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSatreskrim Polres Metro Tangerang, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSusanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar ketika rumah tersebut direnovasi.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.
Baca Selengkapnya