Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Napi Lapas Cipinang Otaki Pemalsuan Sertifikat Tanah Digadai Hingga Rp6 Miliar

Napi Lapas Cipinang Otaki Pemalsuan Sertifikat Tanah Digadai Hingga Rp6 Miliar Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengungkap sindikat mafia kasus pemalsuan akta otentik (SHM) tanah. Otak pelaku, AYS, merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya katakan sindikat mafia tanah karena mereka ini terorganisir menggunakan dokumen palsu. Dengan tersangka ada 10 orang tetapi 2 masih DPO tetapi sudah kita diketahui identitasnya," kata Yusri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12).

Yusri menjelaskan dari seluruh tersangka yang telah berhasil diamankan yakni 8 tersangka. Dari situ terdapat 1 tersangka tengah mengalami sakit stroke. Sementara 1 orang tersangka lagi sedang menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, dengan kasus yang sama.

"Pertama AYS ini otak dari sindikat ini masih menjalani hukuman di lapas Cipinang. Kedua PA ini masih menjalani pengobatan karena sakit stroke," sebutnya.

Kemudian, untuk tersangka lain yang berhasil ditangkap yakni, MSM, SHS, RIG, S, AA, NS mereka mengaku sebagai Notaris maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sedangkan, MSM berperan sebagai pembujuk korban.

Selanjutnya untuk tersangka HG dan HAG saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama 8 orang lainnya.

"Modus operandinya mereka membujuk korban dengan menyerahkan sertifikat korban dengan bujuk tawaran renovasi rumah korban. Kemudian para tersangka kemudian bekerjasama melakukan transaksi dengan menggunakan dokumen yang dipalsukan oleh mereka dan untuk dipalsukan," kata Yusri.

Bahkan, lanjutnya, korban atas nama Christina yang telah ditipu pada 2015 dan baru membuat laporan polisi (LP) pada 2017, mengakui jika suaminya yang meninggal sejak 2004 suratnya pun bisa dipalsukan oleh para pelaku.

"Kemudian ketika sudah dibalik nama, diagunkan ke salah satu bank swasta dengan nilai mencapai Rp6 miliar," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ke-10 tersangka terancam dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 08 tahun 2010 tentang TPPU.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pria di Makassar Bunuh dan Cor Jasad Istri dalam Rumah sejak 2018, Terungkap Setelah Anak Melapor
Pria di Makassar Bunuh dan Cor Jasad Istri dalam Rumah sejak 2018, Terungkap Setelah Anak Melapor

Warga Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, digegerkan dengan penemuan jasad wanita dicor dalam rumah.

Baca Selengkapnya
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar
Jaksa Gadungan Tipu Orang Tua, Istri hingga Pacar dengan Total Kerugian Rp4,6 Miliar

CAN melakukan penipuan terhadap pacar, orang tua, istri hingga mantan pacarnya dengan total kerugian hingga Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
ART Lompat dari Lantai Tiga di Tangerang Meninggal Dunia, Majikan Dijerat Pasal Berlapis
ART Lompat dari Lantai Tiga di Tangerang Meninggal Dunia, Majikan Dijerat Pasal Berlapis

ART berinisial CC (16), korban perdagangan orang yang melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Cimone, Tangerang, akhirnya meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta ART Tangerang yang Meninggal Karena Lompat dari Rumah Majikan
Fakta-Fakta ART Tangerang yang Meninggal Karena Lompat dari Rumah Majikan

Satreskrim Polres Metro Tangerang, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim
Dokter Gadungan Susanto Ngaku Bersalah, Memelas Minta Keringanan Hukuman pada Hakim

Susanto beralasan harus menafkahi mantan istri, anak-anak dan orang tuanya yang sudah uzur.

Baca Selengkapnya
Cerita Penemuan Kerangka Manusia Dicor Dalam Rumah Warga Blitar
Cerita Penemuan Kerangka Manusia Dicor Dalam Rumah Warga Blitar

Kasus ini terbongkar ketika rumah tersebut direnovasi.

Baca Selengkapnya
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar
AHY Bongkar Modus Mafia Tanah Beraksi di Bekasi, Kerugian Korban Capai Rp7,9 Miliar

Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya
Kejati Jatim Jelaskan Penetapan Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Surabaya

"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.

Baca Selengkapnya
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka

Polisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.

Baca Selengkapnya