Napi Lapas Jember Kendalikan Sindikat Peredaran Sabu, Modus Jual Beli Tanpa Bertemu
Merdeka.com - Polisi mengungkap sindikat peredaran sabu yang dilakukan oleh mantan napi Lapas Kelas IIA Jember. Ironisnya, sindikat tersebut dikendalikan oleh warga binaan atau napi yang masih mendekam di Lapas Kelas II A Jember.
Modus yang digunakan terbilang baru. Di mana kurir dan pembeli barang bertransaksi tanpa harus bertemu atau saling mengetahui.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika polisi membekuk RR pada 29 November 2021 lalu. RR yang merupakan kurir pengiriman sabu, dibekuk dari indekosnya di sekitar kawasan pusat sejumlah kampus di Jember. Dari tangan tersangka RR, polisi mengamankan barang bukti sebesar 3,19 gram sabu-sabu.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
"Saat itu, kita amankan dari tersangka atas nama RR dengan barang bukti sebanyak 17 klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 3,19 gram. Lalu anggota melakukan pengembangan perkara tersebut dengan cara melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Sugeng Iryanto kepada awak media dal jumpa pers pada Jumat (03/12/2021).
RR yang baru beberapa minggu bebas dari Lapas Kelas IIA Jember itu mengedarkan sabu berdasarkan perintah dari bosnya yang ada masih mendekam di dalam Lapas Kelas IIA Jember. Polisi yang menyita ponsel RR lalu mendeteksi akan ada pengiriman narkoba ke Jember.
Pengirimnya, yakni MY yang belum menyadari jika ponsel RR sudah dipegang polisi. MY mengirimkan pesan bahwa akan mengirimkan narkoba yang diletakkan di pinggir jalan raya yang ada di depan kantor Imigrasi Jember.
"Jadi mereka menggunakan modus operandi yakni ranjau. Yakni barang ditaruh di tempat umum, di setiap sudut jalan raya. Sehingga cara itu bisa memutus antara pembeli dan penjual untuk tidak tidak saling bertemu," ujar Iptu Sugeng.
Pada 30 November 2021, jelang dini hari, polisi langsung membekuk MY, dengan barang bukti berupa 1 paket yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100,15 gram.
"Dua tersangka ini kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Th.2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," papar Sugeng.
Ironisnya, sindikat pengedar narkoba ini dikendalikan salah satunya oleh seseorang berinisial AFP yang masih berada di dalam Lapas Kelas IIA Jember.
"Dikendalikannya melalui handphone. Tidak ada yang lain," jelas Sugeng.
Tidak diketahui dari mana AFP bisa menggunakan ponsel di dalam Lapas Kelas IIA Jember. Mengingat di dalam lapas di seluruh Indonesia, terdapat aturan tegas bahwa warga binaan seperti napi maupun tahanan, dilarang keras menggunakan handphone.
"Masih kita lakukan penyelidikan terhadap orang yang ada di dalam Lapas tersebut," pungkas Sugeng.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Sarwito belum bisa dikonfirmasi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaRencananya paket akan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RA (49) ditangkap polisi di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Palembang. Dia tertangkap tangan membawa 2 Kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaKP mengakui tidak pernah bertemu dengan pemilik sabu atau bandar
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaDonald mengungkap narkoba sabu seberat 45 kilogram dengan nilai sebesar Rp45 miliar
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaHabis Kontrak di Pertamina, Mantan Perawat Ini Nekat Jadi Kurir Narkoba
Baca Selengkapnya