Napi Lapas Narkotika Yogya Mengaku Disiksa, Tim Komnas HAM Temui Sipir
Merdeka.com - Tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghimpun keterangan dari sejumlah pihak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta terkait dugaan kekerasan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Hari ini ketemu pihak lapas dengan menghadirkan beberapa pegawai yang akan kami temui dan minta keterangannya," kata Ketua Tim Pemantau Penyelidikan dari Komnas HAM Tama Tamba saat ditemui di halaman Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, di Pakem, Kabupaten Sleman, Rabu (10/11).
Penghimpunan keterangan dari pihak lapas, ujar Tama, sebagai wujud dari prinsip keberimbangan serta imparsialitas untuk mengurai kasus itu.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Siapa yang mengalami pelanggaran HAM? Abdul mengaku mendapat telepon dari kerabat di Shanghai pada September 2017. Menurut Abdul, kerabatnya itu mengabarkan bahwa adiknya diambil dari kamp konsentrasi warga Uighur di China.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
"Yang jelas prinsip kerja Komnas HAM itu imparsialitas (tidak memihak)," ujar Tama.
Sebelumnya, kata dia, pihak korban telah dimintai keterangan baik secara virtual maupun secara langsung, setelah mereka melayangkan aduan ke lembaga itu.
Oleh karena itu, Komnas HAM juga akan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pihak yang diadukan agar hasilnya berimbang dan tidak sepihak dari pihak pengadu saja.
"Kami tidak akan menyimpulkan suatu peristiwa tanpa kami minta keterangan dari pihak yang diadukan, misalnya dari pegawai lapas," kata dia.
Ia berharap kedatangan perwakilan Komnas HAM di Lapas Narkotika Yogyakarta menjadi momentum berbagai pihak terkait untuk menyampaikan keterangan yang mereka ketahui atau saksikan, maupun yang mereka alami atau lakukan sendiri.
Tama mengatakan belum bisa menyampaikan hasil sementara dari pemeriksaan itu, karena masih fokus mencari keterangan dari berbagai pihak secara maraton.
"Sampai saat ini kami belum bisa menyimpulkan hasilnya, karena kami masih bekerja secara maraton dari pagi sampai sore," kata dia.
Setelah tuntas menghimpun keterangan dari lapas, empat orang penyelidik dari Komnas HAM itu bakal mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY pada Kamis, 11 November 2021.
"Setelah (mengumpulkan informasi) itu kami lapor ke pimpinan apa yang kami dapatkan di lapangan. Laporan sifatnya konfidensial, tidak bisa diungkap (sekarang)," kata Tama.
Dalam kesempatan itu, Vincentius Titih Gita Arupadatu, salah seorang eks napi Lapas Narkotika Yogyakarta yang mengaku mengalami kekerasan hadir di lingkungan lapas.
Vincentius berharap kehadiran Komnas HAM di Yogyakarta mampu mengurai kasus itu dan mendorong pembinaan Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta ke arah yang lebih baik.
"Harapannya pembinaan bisa lebih baik, karena juga masih banyak petugas-petugas (Lapas Narkotika Yogyakarta) yang baik," kata dia kepada awak media.
Sebelumnya, sejumlah mantan narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta mengadu ke ORI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada Senin (1/11), mengenai dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang mereka alami selama di lapas tersebut. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah napi yang pernah mendekam di Rutan Kelas IIB Kupang mengadukan penyimpangan petugas penjara itu kepada Ombudsman NTT.
Baca SelengkapnyaPetugas Lapas Cipinang ini ditangkap terkait kasus kepemilikan narkotika di kawasan Pasar Rebo.
Baca SelengkapnyaKedelapan warga binaan itu terindikasi membantu pegawai berinisial M.
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaVideo itu sebelumnya disebar petugas lapas yang kini mendapat sanksi mutasi.
Baca SelengkapnyaKedatangan Menkumham Supratman Andi Agtas dan rombongan disambut langsung oleh Kalapas Narkotika Cipinang Fonika Affandi
Baca SelengkapnyaPenyelundupan barang diduga narkoba digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Kediri
Baca SelengkapnyaMenurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaPolda Sumsel merotasi beberapa anggotanya, termasuk dua perwira pertama yang diduga melakukan pengeroyokan dan pelecehan terhadap wanita pengunjung klub malam.
Baca SelengkapnyaVideo itu sengaja direkam petugas inisial RA untuk meminta sejumlah uang kepada para napi.
Baca Selengkapnya