Napi Narkotika Bebas Asimilasi Covid-19 Dinilai Terbentur PP Nomor 99 Tahun 2012
Merdeka.com - Aturan jaga jarak sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 tidak bisa dilakukan semua orang, terlebih bagi terpidana yang menempati lapas/rutan dengan kondisi overcrowding. Pasalnya pembatasan jarak fisik ini merupakan hak atas kesehatan yang pemenuhannya harus dilakukan oleh negara.
Atas kondisi tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 mengambil langkah pengeluaran narapidana melalui program asimilasi dan integrasi. Per 21 April 2020, tercatat 38.822 narapidana yang mendapat manfaat dari program asimilasi dan integrasi tersebut.
Namun, pengacara LBH Masyarakat Aisya Humaida menyayangkan pemerintah yang tidak turut membebaskan narapidana narkotika. Padahal, kondisi lapas bagi para napi narkotika sangat tidak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak fisik dan overcrowding.
-
Siapa yang paling rentan terhadap kecanduan narkoba? Narkoba dianggap segelintir orang dapat menenangkan pikiran.
-
Siapa yang paling berisiko terkena dampak narkoba? Penggunaan narkoba terbukti memengaruhi semua lapisan masyarakat dan tingkat status sosial ekonomi tanpa pandang bulu.
-
Kenapa pengguna narkoba sering mengalami perubahan sikap? Penggunaan narkoba cenderung akan mengubah perilaku dan kebiasaan seseorang secara signifikan. Beberapa jenis narkoba bahkan dapat merusak kemampuan otak untuk fokus dan berpikir jernih.
-
Apa ciri fisik utama pengguna narkoba? Beberapa ciri-ciri pengguna narkoba paling mencolok adalah yang memengaruhi proses fisiologis tertentu.
-
Siapa yang terbukti positif menggunakan narkoba? Setelah melalui uji tes, Saipul Jamil dinyatakan tidak terlibat dalam penggunaan barang haram tersebut. Sebaliknya, yang terdeteksi positif adalah asisten yang saat itu berada bersama Saipul Jamil.
-
Kenapa narkoba sangat berbahaya? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
Penyebabnya, lanjut Aisya, bahwa payung hukum masih belum menyasar narapidana yang tergolong kelompok rentan, yakni pengguna narkotika. Sebab masih terganjal oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Pada PP 99/2012 tersebut, narkotika dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan narapidana yang divonis di atas lima tahun, tidak mudah untuk mendapat asimilasi atau integrasi. Mereka harus menjadi justice collaborator untuk mendapat keringanan hukum atau pembebasan bersyarat. Masalahnya banyak pengguna narkotika yang dijerat dengan pasal pengedar dan divonis di atas lima tahun," jelas Aisya saat diskusi daring Koalisi Pekad, Rabu (29/4).
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa realitanya banyak pengguna narkotika yang memiliki penyakit bawaan, seperti hepatitis, tuberkulosis, HIV/Aids. Tidak jarang juga mereka punya masalah dengan kejiwaannya.
"Jika pemerintah serius untuk mengurangi overcrowding agar semua orang bisa melakukan physical distancing, pengguna narkotika yang rentan ini harus masuk sebagai daftar penerima manfaat Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020. Ditambah lagi 68% narapidana berasal dari tindak pidana narkotika dan 47.122 orang di antaranya adalah pengguna yang mendekam di penjara," tuturnya.
Padahal, menurutnya sudah banyak negara yang sudah mengambil kebijakan membebaskan napi narkotika dari lapas. Seharusnya Indonesia mengambil langkah pembebasan tersebut.
"Dengan catatan jika kepada teman-teman pengguna narkotika yang belum mencapai adiksi mereka bisa langsung segera dikeluarkan dan bagi yang sudah adiksi mereka bisa dibebaskan dengan tekanan kesehatan pengecekan secara berkala," ujarnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Kemenkumham, saat ini ada sebanyak 135.823 orang yang mendekam di lapas se-Indonesia, terdiri atas 21.198 orang tahanan dan 114.625 orang narapidana.
Baca SelengkapnyaKata-kata poster anti narkoba memainkan peran krusial dalam kampanye pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Baca SelengkapnyaAda beberapa ciri khusus yang dapat diidentifikasi dari para pengguna narkoba.
Baca SelengkapnyaAdiksi adalah disfungsi kronis dari sistem otak yang melibatkan reward, motivasi, dan memori. Jenisnya pun beragam, bisa karena zat atau perilaku.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaNarkoba dianggap sebagian orang dapat menenangkan pikiran. Namun nyatanya jika dikonsumsi jangka panjang memiliki efek yang sangat membahayakan.
Baca SelengkapnyaPil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaKasus paling banyak terjadi di wilayah hukum Bea Cukai Ngurah Rai sebanyak 89 kasus.
Baca Selengkapnya