Napi Teroris Rudi Hitam Bebas dari Lapas Polewali
Merdeka.com - Narapidana Teroris, Haruna Rasyid alias Rudi alias Rudi Hitam alias Rudi Al Islah alias Rudalresmi menghirup udara segar, Minggu (20/12). Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali kabupaten Polewali Mandar.
Pembebasan Rudi disaksikan langsung oleh Kepala Lapas Polewali Abd Waris, Kepala Pengawasan Lapas Polewali Albar, Kepala Pengawasan Lapas Polewali Ipda Haspar, dan Kaur IV Intelkam Polres Polman, Bripka dan Bhabinkamtibmas Polewali Muklis.
Waris mengatakan pembebasan tahanan Napiter ini berdasarkan surat dengan nomor Register: Blll.09/2020. Pria kelahiran Palu itu diketahui perkaranya pasal Teroris atau Pasal 15 Jo 7 UU Nomor 15 tahun 2003 Putusan: Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 441/Pid. Sus.Terorisme/2015/PN/JKT.UTR Tanggal 30 Juni 2015 Pidana 07 (tujuh) tahun 06 (enam) bulan Denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 7 bulan. Expirasi: 01-03-2021 dan alamat putusan Jalan Bangau Putih Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang menerima hukuman penjara terlama di Amerika? Charless Scott Robinson dijatuhi hukuman penjara selama 30.000 tahun pada tahun 1994 karena terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia tiga tahun.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Dia menyebutkan, alamat menjalani PB di jalan Mangga Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu. Diketahui Napiter ini ditahan sejak tanggal 12 Oktober 2014 di Mako Brimob Jakarta dan dipindahkan untuk dieksekusi di Lapas Kelas II B Polewali berdasarkan surat perintah putusan dani Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: PRINT-374/0.1.11/Euh.1/03/2016 sejak tanggal 25 April 2016.
"Selama yang bersangkutan di Lapas Polewali, telah mengikuti pembinaan dengan baik serta telah menandatangani ikrar setia kepada NKRI," ujar Waris.
Waris menambahkan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. PAS-690.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 24 Mei 2020 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, maka Narapidana tersebut menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat di bawah pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas ll Polewali serta Kejaksaan Negeri Polewali.
"Narapiter ini telah menjalani pidana selama 6 Tahun 2 Bulan 9 hari. Maka hari ini tanggal 20 Desember 2020 pukul 09.00 WITA, kami bebaskan secara bersyarat Narapidana teroris atas nama Rudi Haruna Rasyid Alias Rudi Alias Rudi Hitam Alias Rudi Al Islah Alias Rudal," ujar dia.
Diketahui pada Senin besok tanggal 21 Desember 2020. Rencana Napiter Rudi Haruna Rasyid Alias Rudi Alias Rudi Hitam Alias Rudi Al Isiah Alias Rudal, akan membuat SIM A di Polres Polman yang akan didampingi oleh Densus 88.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaYekti menyebut, Putri dikunjungi anak-anaknya selama perayaan Natal ini. Mereka menikmati Natal bersama.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaPihak kepolisian sempat kesulitan melakukan pencarian karena selama ini Pegi kerap berpindah-pindah tempat.
Baca SelengkapnyaMurtala Ilyas merupakan otak intelektual dalam jaringan narkoba Malaysia-Medan-Aceh-Jakarta.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaIstri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi mendapatkan remisi Hari Natal satu bulan.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca Selengkapnya