Napoleon Kesal M Kece 3 Kali Absen jadi Saksi: Dia Tak Merasa Sidang ini Penting
Merdeka.com - Youtuber saksi korban dugaan kasus kekerasan M. Kece kembali absen atau tidak hadir untuk ketiga kalinya dalam sidang perkara atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Ketidakhadiran M. Kece sebagai saksi korban dalam agenda pemeriksaan saksi lantaran dirinya yang terjerat perkara penistaan agama telah diputus atau vonis atas banding yang diajukan pada 6 Juni 2022 lalu di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
"Sehingga, kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihak baik dari JPU maupun terdakwa belum menyatakan sikap kasasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) di ruang.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Hakim Ketua Djuyamto lalu menanggapi bahwa JPU memiliki tugas untuk menghadirkan saksi di dalam persidangan. Sebab, jika ada keterangan saksi yang terhambat bisa berdampak pada pembuktian perkara nantinya
"Kita kembali pada asas dari JPU bahwa kewajiban saksi datang adalah kewajiban jpu, karena konteksnya saudara yang mengajukan perkara ini pembuktian," ucap Djuyamto.
Alhasil karena M. Kece tidak hadir, maka sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu berlanjut untuk dua saksi yang merupakan anggota Polri yaitu, Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo selaku petugas polisi yang menjaga rutan Bareskrim Polri kala itu.
Respons Napoleon
Atas ketidakhadiran M. Kece dalam sidang hari ini, Terdakwa Irjen Napoleon pun memberikan tanggapan agar majelis hakim meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan Kece.
"Mengingat sudah ketiga kali saudara Kece tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon kepada majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kece sebagai pelapor. Karena dia tidak merasa sidang ini penting," ujar Napoleon saat di sidang.
Mantan Kadiv Hubinter itu, beralasan jika ketidakhadiran M. Kece kali ini berarti berbeda dengan keterangan dari JPU yang menyebut dia dalam kondisi saksi. Padahal saksi tidak dapat hadir saat sidang hanya dengan alasan sakit.
"Apapun yg disampaikan penuntut umum hari ini, tidak dinyatakan dia sakit, artinya dia sehat. Padahal, ketidakbisaan pengadilan menghadirkan saksi hanya karena sakit, bukan karena alasan tadi," tegas dia.
Mendengar sikap dari Napoleon, Hakim Djuyamto lantas mencoba mencari jalan tengah, dengan untuk sidang selanjutnya dapat menghadirkan M. Kece secara paksa di ruang persidangan.
"Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan," ucap Djuyamto.
Dakwaan
Perlu diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaannya terhadap Napoleon, Kamis (31/4). Dimana Napoleon disebut turut menganiaya M. Kece dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak hanya itu, Muhammad Kece juga diduga mengalami tindakan kekerasan dari Napoleon seperti pemukulan bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Harmeniko alias Choky alias Pak RT, serta Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU turut mendakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.
Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaIswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca SelengkapnyaBambang Pacul akhirnya mengeluarkan surat dari Kapolri
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaBelum diketahui maksud kedatangan Napoleon Bonaparte di acara tersebut.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaPius seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya.
Baca Selengkapnya