Narapidana Terorisme Riyanto Bebas
Merdeka.com - Narapidana Terorisme Riyanto alias Jono akhirnya menghirup udara bebas pada Rabu (12/2) pagi. Pria yang pernah terlibat dalam jaringan Mujahidin Indonesia Barat (MIB) pimpinan Abu Roban ini, langsung dikembalikan ke keluarganya di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas 1 Surabaya, Hero Sulistyono mengatakan, Riyanto dibebaskan setelah genap menjalani masa hukuman selama 5,5 tahun penjara.
"Tepat pada Rabu (12/2) pukul 08.20 Wib telah dilaksanakan pembebasan narapidana kasus terorisme yang telah habis masa pidananya," ujarnya, Rabu (12/2).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan tepatnya peristiwa di Surabaya? 10 November tahun 1945 silam, sebuah peristiwa penting terjadi di tanah Surabaya.
Dia menambahkan, setelah berpamitan dengan Kalapas, kepulangan Riyanto diantar oleh Kasi Bimkemas. Dia didampingi dua orang anggota Intel Brimob Polda Jatim unit radikal.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, Tonny Nainggolan mengatakan usai pembebasan Riyanto maka kewenangan lapas sudah selesai. Untuk masalah pendampingan atau pun pengawasan terhadap napi teroris merupakan kewenangan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Kalau dari kita (Lapas) tugas kita sudah selesai. Soal pendampingan ataupun pengawasan lainnya, merupakan kewenangan dari BNPT," ucapnya.
Untuk diketahui, Riyanto alias Jono ditangkap tim Densus 88 Polri di depan toko bangunan di Jl Gotong Royong, Kampung Sewu, Surakarta, Jateng pada Senin (11/8/2014) silam. Ia ditangkap dalam kaitannya dengan tindak pidana teroris. Anggota Mujahidin Indonesia Barat (MIB) dalam sejumlah kegiatan fa'i.
Riyanto tercatat pernah melakukan kegiatan perampokan di kantor pos Parung, Bogor pada tahun 2014 dengan kerugian Rp80 juta. Riyanto juga disebut pernah merampok di BRI Jekerto, Grobogan, dengan total kerugian mencapai Rp300 juta.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur batal bebas. MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaSelama itu pula, ia harus mengikuti masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di blok yang telah disediakan.
Baca SelengkapnyaRonald Tannur kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga orang majelis hakim terbukti menerima gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaReza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera.
Baca Selengkapnya